Rancakmedia.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan program KIP Kuliah akan berlanjut pada 2022. Peserta bisa mendapatkan head register dalam mempersiapkan acara dengan mengunjungi website kip-University.kemdikbud.go.id dan membiasakan diri dengan persyaratan dan proses pendaftaran.
Pada acara Temu Belajar Online Gratis, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar mengatakan, “Pemerintah akan melanjutkan Program KIP Kuliah pada 2022.”
Bantuan biaya pendidikan untuk lulusan SMA, SMA/SMK atau sederajat, disediakan oleh pemerintah melalui KIP-Kuliah. Siswa dengan bakat akademik yang tinggi tetapi sumber daya keuangan yang terbatas memenuhi syarat untuk bantuan keuangan.
Total bantuan KIP biaya kuliah
- Maksimal Rp 33,6 juta setiap semester diberikan kepada mahasiswa S1 untuk biaya hidup mereka.
- Mahasiswa D3 maksimal 6 semester dan total studi maksimal Rp 25,2 juta
- Mahasiswa D2 maksimal 4 semester dengan total waktu kuliah maksimal Rp 16,8 juta
- Mahasiswa jenjang D1 maksimal 2 semester dengan total masa studi maksimal Rp. 8,4 juta.
Cara mendaftar KIP Perguruan Tinggi 2022
- Mahasiswa dapat langsung mendaftar secara mandiri pada halaman web Sistem Kuliah KIP di website kip-gunung.kemdikbud.go.id.
- Pada saat pendaftaran, mahasiswa menyerahkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang masih berlaku dan masih berlaku.
- Sistem KIP Kuliah berikut akan memverifikasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan untuk memperoleh KIP Perguruan Tinggi. NIK digunakan untuk memperoleh informasi sosial ekonomi dalam Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Mahasiswa yang tidak terdaftar di DTKS wajib mengisi formulir data ekonomi dan aset.
- Sistem Kuliah KIP akan mengeluarkan Nomor Registrasi dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan apabila telah divalidasi;
- Mahasiswa melengkapi tata cara pendaftaran Perkuliahan KIP dan memilih jalur seleksi yang akan ditempuh (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya mahasiswa melengkapi prosedur pendaftaran pada portal atau sistem informasi seleksi nasional perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang diinginkan. Prosedur sinkronisasi dengan sistem selanjutnya dilakukan melalui teknik host-to-host.
- Bagi calon Dosen penerima KIP yang telah dinyatakan diterima oleh Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi tambahan oleh Perguruan Tinggi tersebut sebelum ditawarkan sebagai calon mahasiswa penerima Kuliah KIP.
Persyaratan Peserta Kuliah KIP
- Kemendikbud belum mengumumkan secara spesifik persyaratan Kuliah KIP 2022. Namun jika melihat peraturan tahun sebelumnya, berikut persyaratan kepesertaannya:
- Peserta KIP Guru Besar adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, dan memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang masih berlaku
- Memiliki potensi akademik yang kuat tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung oleh bukti faktual yang kuat
- Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik yang kuat dan memiliki Kartu KIP
- Pelajar dari sekolah menengah atas, sekolah kejuruan, atau program KIP kuliah pascasarjana yang terakreditasi dengan minimal gelar sarjana dan Kartu Keluarga Sejahtera yang masih berlaku setara untuk melamar.
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada program KIP kuliah studi dengan akreditasi A atau B, dan layak dengan pertimbangan khusus pada program KIP kuliah studi dengan akreditasi C.