Rancakmedia.com – Apakah kamu baru saja menjuaal kendaraan kamu? jangan sampai lupa untuk blokir STNK, jika belum mengetahui caranya simak cara blokir STNK motor dan mobil yang sudah di jual pada artikel dibawah ini ya.
Tujuannya memblokir STNK motor dan mobil ialah agar anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.
Sangat mudah untuk memblokir STNK pada sepeda motor dan mobil untuk dijual. Prosedur ini dapat dilakukan secara online di tempat-tempat tertentu, seperti DKI Jakarta. Dengan kata lain, langkah-langkah apa yang harus diambil dan prasyarat yang harus dipenuhi?
Menjual kendaraan bermotor? Gunakan situs web pajak online untuk mengisi dokumen yang diperlukan.
Untuk memulai, cukup masuk dengan NIK (Kunci Identifikasi Pribadi) atau NPWP Pusat (badan usaha) kamu. Untuk menyelesaikan aktivasi, wajib pajak akan mendapatkan email aktivasi.
Jika kamu telah mengaktifkan wajib pajak, kamu dapat login untuk memanfaatkan fasilitas layanan yang disediakan di pajak online. Objek pajak yang ditampilkan dalam pajak online adalah objek pajak yang dalam database BPRD DKI Jakarta telah diisi dengan NIK/NPWP Wajib Pajak.
Setelah itu, kamu dapat memilih jenis layanan laporan penjualan kendaraan untuk memblokir STNK kamu. Jangan lupa untuk menyiapkan beberapa makalah yang relevan untuk diunggah.
Daftar Cara Blokir STNK Motor dan Mobil dan Syaratnya
Adapun persyaratan dokumen lapor jual kendaraan sebagai berikut:
- Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
- Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy (bila dikuasakan)
- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotocopy STNK/BPKB
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Keenam kertas itu diperlukan. Dan apabila copy akta serah dan bukti pembayaran atau copy STNK/BPKB tidak ada, maka kamu perlu melakukan pemblokiran kendaraan secara offline di Samsat Utama sesuai dengan wilayah kendaraan yang didaftarkan.
Syaratnya adalah menunjukkan KTP asli pemilik kendaraan yang benar di STNK beserta fotokopi, asli dan fotokopi Kartu Keluarga, materai, surat kuasa yang dilampiri materai dan KTP asli beserta fotokopinya jika disetujui.
Kesimpulan
Itulah artikel mengenai cara blokir STNK motor dan mobil yang sudah terjual, pada artikel di atas terdapat 6 persyaratan yang perlu kamu lakukan untuk memblokir STNK motor dan mobil.
Demikian artikel tentang Cara blokir STNK motor dan Mobil yang sudah terjual, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan berguna untuk kamu semua.