Rancakmedia.com – Untuk kamu yang memiliki SIM tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus perpanjangan SIM, kamu dapat menggunakan cara perpanjang SIM online lhoo, dan tanpa antre.
Kami sekarang dapat memperbarui kartu SIM A atau C kami secara online. Aplikasi Korlantas Digital Polri menawarkan kemudahan perpanjangan kartu SIM melalui internet.
Kartu SIM berlaku selama lima tahun sejak pembelian. Jika sudah padam, pemilik SIM harus memperbarui.
Daftar Cara Perpanjang SIM Online
Berikut ini cara memperpanjang kartu SIM online melalui ponsel:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri
- Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel dan alamat email kami untuk verifikasi identitas
- Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim melalui email ke nomor ponsel yang disediakan. Kode ini akan dimasukkan ke dalam aplikasi sebagai bukti verifikasi
- Pelamar harus memasukkan NIK dan nama lengkap mereka seperti yang tertera pada kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah. Teknologi akan memvalidasi data menggunakan pengenalan wajah.
- Jika prosedur pendaftaran disertifikasi asli, layanan perpanjangan SIM online dapat digunakan
- Kemudian, untuk menyelesaikan perpanjangan SIM online, pilih ikon “SINAR” di aplikasi
- Pilih opsi perpanjangan SIM dari daftar drop-down.
- Pemohon memilih kelas SIM dan mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan foto paspor serta hasil tes kesehatan dan psikologis.
- Jika terjadi pengembalian dana atau pembatalan, akun pembayaran harus diisi.
- Layanan pengiriman atau perwakilan yang diberi kuasa oleh surat kuasa dapat digunakan, atau pemohon dapat mengambil sendiri paket tersebut.
- Selanjutnya, pemohon dapat membayar dengan virtual account BNI
- SIM akan diproduksi dan dikirimkan kepada kami berdasarkan opsi pengiriman yang kami pilih setelah pembayaran diterima. kamu tidak perlu keluar rumah jika kamu menyewa jasa pengiriman.
- Kami akan diminta untuk mengkonfirmasi penerimaan kartu SIM melalui aplikasi Korlantas Digital Polri begitu tiba di rumah kami.
Biaya Perpanjangan SIM Online
- SIM A dan A umum: Rp.80.000
- SIM B1 dan B1 umum: Rp.80.000
- SIM B2 dan B2 umum: Rp.80.000
- SIM C: Rp.75.000 rupiah
- SIM C1: Rp.75.000 rupiah
- SIM C2: Rp.75.000 rupiah
- SIM D: Rp.30.000 rupiah
- SIM D khusus D1: Rp.30.000 rupiah
- SIM Internasional: Rp.225.000 rupiah.
Sebagai catatan, biaya perpanjangan SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengepakan. Biaya ini mungkin berbeda tergantung pada alamat khusus kami.
Kesimpulan
Pada artikel di atas, kami tidak hanya memberikan cara perpanjang SIM saja, tetapi kami juga memberikan informasi mengenai biaya perpanjangan SIM online.
Demikian artikel tentang Cara Perpanjang SIM Online, Gak Pakai Antre, Semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.