Rancakmedia.com – Cara yang pertama kali perlu kamu lakukan untuk membuat SIUP untuk pelaku UMKM yaitu menentukan bidang usaha yang akan di lakukan, setelah itu kamu mengambil surat izin usaha perdagangan (SIUP).
SIUP adalah surat yang harus dimiliki oleh usaha kecil dan menengah (UKM). Siapapun yang terlibat dalam perdagangan, baik itu jual beli barang atau jasa, harus mengetahui hal ini.
SIUP perdagangan jasa meliputi penyediaan jasa dan sewa guna usaha. Sedangkan SIUP perdagangan barang dibatasi dalam bentuk jual beli barang yang tidak memerlukan pengolahan atau pembuatan.
Setiap pengusaha dengan kekayaan bersih lebih dari 50 juta rupiah (tidak termasuk properti dan struktur bisnis) harus memiliki SIUP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46 Tahun 2009.
SIUP harus dikemas untuk beberapa kegunaan. Selain memiliki dokumentasi persetujuan dari pemerintah untuk mendongkrak brand recognition, SIUP juga dapat digunakan sebagai syarat tambahan saat mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.
Cara Membuat SIUP
Terdapat beberapa langkah yang perlu kamu lakukan, yaitu sebagai berikut:
1. Mengambil Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran SIUP dapat diambil di Kantor Perdagangan setempat oleh pemilik usaha. Jika pemilik usaha berhalangan hadir, ia dapat memerintahkan orang lain dengan melampirkan surat kuasa bermaterai.
2. Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran
Setelah mendapatkan formulir pendaftaran, selanjutnya kamu diharuskan mengisi data-data secara lengkap dan akurat.
Jangan lupa untuk menandatangani formulir dan membubuhkan stempel di atasnya. Formulir pendaftaran hanya dapat ditandatangani oleh pemilik/direktur/orang yang mengendalikan perusahaan.
Buat fotokopi formulir dua lembar dan sertakan dengan persyaratan administrasi setelah menyelesaikan tahapan sebelumnya.
Jika kami menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat SIUP bagi perusahaan, harap sertakan surat bermaterai khusus.
3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Membayar biaya SIUP adalah langkah selanjutnya. Perlu diketahui bahwa peraturan pembayaran biaya SIUP berbeda-beda di setiap daerah.
4. Ambil SIUP
Setelah kamu melakukan prosedur di atas untuk membuat SIUP, tinggal menunggu izin keluar. Dalam waktu dua minggu setelah tanggal produksi, SIUP biasanya sudah siap digunakan.
Petugas Layanan Perdagangan memberi tahu perusahaan bahwa SIUP mereka sudah lengkap dan siap diambil di fasilitas kami setelah selesai.
Kesimpulan
Pada artikel di atas kami telah memberikan beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk membuat SIUP untuk UMKM dengan mudah.
Demikian artikel tentang Cara Membuat SIUP untuk Pelaku UMKM, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.