Rancakmedia.com – Jika kamu kehilangan surat izin mengemudi (SIM), sebaiknya kamu jangan panik terlebih dahulu, sebab terdapat cara mudah mengurus SIM yang hilang, simak artikel ini hingga selesai ya.
Pada kenyataannya, SIM merupakan kebutuhan yang diperlukan bagi pengemudi kendaraan bermotor. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan hal itu dalam Pasal 77 Ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan,” bunyi aturan tersebut.
Daftar Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang
Dibawah ini terdapat beberapa cara yang perlu kamu lakukan untuk mengurus SIM yang hilang, sebagai berikut:
1. Buat Surat Keterangan Hilang ke Kantor Polisi Terdekat
Jika kamu kehilangan SIM kamu, hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi kantor polisi setempat. Di sana, kamu harus memberikan sertifikat SIM yang hilang untuk membuktikan kehilangan kamu.
Sebagai catatan, saat memproses surat kehilangan, jangan lupa untuk menyertakan fotokopi SIM kamu atau menunjukkan nomor SIM kamu. Surat pernyataan kehilangan akan mencakup informasi ini.
2. Bawa Dokumen ini ke Satpas SIM
Setelah kamu menemukan Unit Administrasi SIM, proses dapat dilanjutkan (Satpas). Kartu identitas dan fotokopinya diperlukan, begitu juga fotokopi SIM sebelumnya (jika ada) dan surat keterangan kehilangan dari kantor polisi.
Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dengan lengkap. Petugas SIM diberikan formulir dan dokumen yang dibawa untuk diperiksa.
3. Pengambilan Foto dan Sidik Jari untuk SIM Baru
Petugas selanjutnya akan meminta kamu untuk memvalidasi data SIM lama. Setelah selesai, kamu akan diminta untuk menyelesaikan prosedur pengambilan gambar, sidik jari, dan penandatanganan kartu SIM baru.
Pada langkah ini, petugas akan kembali mengkonfirmasi kesesuaian data kamu. Nama, alamat, dan tanggal lahir adalah beberapa contohnya.
Untuk menyelesaikan prosedur pemulihan kartu SIM, kamu harus menunggu sampai kartu hilang. Setelah kartu SIM pengganti diproduksi, petugas akan memberikannya kepada kamu.
Kesimpulan
Jika kamu kehilangan surat izin mengemudi (SIM) kamu dapat menggunakan cara di atas yang dapat mengembalikan SIM kamu yang hilang.
Demikian artikel tentang Cara Mudah Mengurus SIM yang Hilang, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu semua.