Rancakmedia.com – Seperti yang kita ketahui setiap pengemudi di jalan raya harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) berikut ini tata cara ajukan registrasi SIM secara online.
Peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM adalah tanda registrasi dan tanda pengenal yang diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang tergantung dari jenis kendaraan bermotor yang dioperasikan.
Untuk saat ini, administrasi kartu SIM dapat dilakukan sepenuhnya secara online. Pendaftaran dan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online.
Namun, tidak semua kategori SIM dapat diproses menggunakan layanan online ini, namun dibatasi untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Bagaimana cara mendapatkannya?
Ada sejumlah persyaratan untuk mengajukan SIM, misalnya pemohon SIM A, SIM C dan SIM D (SIM untuk pengemudi berkebutuhan khusus) berusia minimal 17 tahun.
Sedangkan pelamar SIM B I berusia minimal 20 tahun dan r SIM B II berusia 21 tahun. Untuk SIM Umum A hanya dapat dibuat apabila pemohon berusia 20 tahun, SIM Umum B I 22 tahun dan SIM Umum B II 23 tahun.
Persyaratan usia berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Meski bisa mendaftar secara online, pelamar tetap harus datang sendiri di Satpas SIM atau Polres, tergantung preferensi mereka.
Tata Cara Ajukan Registrasi SIM
Ini adalah metode untuk mengajukan pendaftaran SIM online, sebagai berikut:
- Akses situs resmi Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.iddan pilih menu ‘Pendaftaran SIM Online’
- Klik tombol ‘Mulai’, setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar
- Klik ‘Lanjut’, lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
- Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah
- Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukan benar. Lalu klik tombol ‘Lanjut’, dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM onlinesebelumnya
- Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
- Selanjutnya isi kode verfikasi kemudian klik tombol ‘kirim’
- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi. Klik ‘Ok’ dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Bukti Registrasi
Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil. Nomor Registrasi dan total biaya pembuatan SIM online sudah termasuk dalam balasan email.
Setelah itu, lakukan pembayaran melalui ATM, EDC, atau teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera di email.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, pergilah ke Satpas SIM atau kantor polisi dengan membawa KTP dan surat keterangan sehat, sesuai hari dan tempat yang tertera pada saat pendaftaran online.
Setelah memenuhi persyaratan, seseorang hanya perlu menjalani serangkaian ujian untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan menggunakan simulator.
Namun, bagi pemohon untuk perpanjangan lisensi, ujian tidak lagi diperlukan, kecuali mereka dipromosikan.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya SIM saat ini adalah sebagai berikut:
- SIM A, dengan biaya pembuatan 120.000 rupiah
- SIM B khusus B1, dengan biaya pembuatan 120.000 rupiah
- SIM B khusus B2, dengan biaya pembuatan 120.000 rupiah
- SIM C, dengan biaya pembuatan 100.000 rupiah
- SIM C1, dengan biaya pembuatan 100.000 rupiah
- SIM C2, dengan biaya pembuatan 100.000 rupiah
- SIM D, dengan biaya pembuatan 50.000 rupiah
- SIM D khusus D1, dengan biaya pembuatan 50.000 rupiah
- SIM Internasional, dengan biaya pembuatan 250.000 rupiah
Biaya Perpanjang SIM
Sementara itu, berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A, biaya perpanjangan sebesar 80.000 rupiah
- SIM B1, biaya perpanjangan sebesar 80.000 rupiah
- SIM B2, biaya perpanjangan sebesar80.000 rupiah
- SIM C, biaya perpanjangan sebesar 75.000 rupiah
- SIM C1, biaya perpanjangan sebesar 75.000 rupiah
- SIM C2, biaya perpanjangan sebesar 75.000 rupiah
- SIM D, biaya perpanjangan sebesar 30.000 rupiah
- SIM D khusus D1, biaya perpanjangan sebesar 30.000 rupiah
- SIM Internasional, biaya perpanjangan sebesar 225.000 rupiah
Kesimpulan
Pada artikel di atas kami telah memberikan informasi mengenai cara mengajukan SIM, pembuatan dan perpanjang SIM.
Demikian artikel tentang Tata Cara Ajukan Registrasi SIM secara Online, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.