Rancakmedia.com – Jika kamu adalah seorang yang kehilangan STNK tapi motor masih kredit, kamu tidak perlu panik ternyata begini cara urus STNK hilang tapi motor masih kredit.
Banyak pemilik kendaraan mengalami kerugian malang karena salah menempatkan nomor STNK mereka, yang dapat ditemukan di lokasi aneh termasuk lemari, saku, dan di bawah meja.
Kejadian ini membuat banyak dari mereka bingung, terutama jika mereka masih berhutang pada kendaraan mereka melalui pinjaman atau leasing.
Pasalnya, surat-surat berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi salah satu syarat utama dalam memperoleh STNK, masih berada di lokasi sewa.
Hal tersebut ditanggapi oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu dengan mengatakan bahwa pelamar harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK baru.
“Kriterianya adalah surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan aslinya, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli dan fotokopinya,” ungkapnya.
Tidak perlu bingung lagi apa yang harus dilakukan dengan BPKB jika kamu memiliki kendaraan yang belum lunas atau masih dalam proses kredit.
Kantor leasing dapat memberikan fotokopi BPKB atas permintaan. Namun, jangan mengabaikan pentingnya meminta agar praktik leasing menjadi legal.
“Pemohon dapat mendaftar di loket samsat kemudian memeriksa sendiri kendaraannya setelah persyaratan terpenuhi. STNK baru akan dibuatkan jika semuanya sudah lengkap” ujarnya.
Syarat Mengurus STNK Hilang tapi Motor Masih Kredit
Berikut syarat mengurus STNK hilang yang masih dalam proses kredit:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
- Surat keterangan dari leasing
Tata Cara Mengurus STNK Hilang tapi Motor Masih Kredit
Sedangkan tata cara pengurusannya sama seperti biasa yaitu cek fisik di kantor samsat utama, fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir di loket pendaftaran, kemudian pemilik urus blok. cek atau sertifikat STNK hilang dari Samsat.
Jika kendaraan masih memiliki tunggakan pajak tahunan, akan dikenakan biaya tambahan, yaitu pajak yang belum dibayar.
Namun jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar 100.000 rupiah untuk sepeda motor dan 200.000 rupiah untuk mobil.
Kesimpulan
Pada artikel di atas kami tidak hanya memberikan tentang cara mengurus pajak STNK yang hilang tetapi juga dengan persyaratan apa saja yang di butuhkan saat mengurus STNK hilang tapi motor masih kredit.
Demikian artikel tentang STNK Hilang tapi Motor Masih Kredit, Begini Cara Urusnya. Semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.