Hasil Meeting Kominfo Dan Whatsapp Bahas Kebijakan Baru Data Pengguna

Lovata Andrean

Pertemuan Kominfo dan Whatsapp 2
Pertemuan Kominfo dan Whatsapp 2

Hasil Meeting Kominfo Dan Whatsapp Bahas Kebijakan Baru Data Pengguna – Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) panggil perwakilan WhatsApp dan Facebook regional Asia Pasifik pada Senin, (11/1/2021). Dalam tatap muka itu, salah satunya point yang diulas ialah masalah peraturan baru WhatsApp berkaitan data pemakai.

WhatsApp sendiri belakangan ini mulai memberi pemberitahuan ke beberapa pemakai platformnya berkaitan penyempurnaan Syarat Service dan Peraturan Privacy.

Dalam ketentuan baru itu, pemakai “diminta” memberi hak penuh untuk memberi beberapa data pemakai yang selanjutnya akan diolah oleh WhatsApp.

Dalam tatap muka itu, Menteri Kominfo Johnny Plate minta WhatsApp harus terbuka berkaitan peraturan baru yang berjalan ini.

Johnny minta WhatsApp supaya memaparkan apa beberapa jenis data personal yang dihimpun, diolah oleh WhatsApp, dan dibagi pada pihak ke-3 .

WhatsApp harus juga memberi keterangan ke warga tergantung arah dan landasan dari pemrosesan data personal yang dikerjakan.

“Proses yang ada untuk pemakai untuk melakukan hak-haknya, terhitung hak untuk menarik kesepakatan dan hak yang lain ditanggung oleh ketentuan perundang-undangan yang berjalan,” ungkapkan Johnny.

Kecuali minta WhatsApp terbuka dalam mengurus data personal punya pemakai, Johnny memperjelas supaya basis itu lebih taat pada hukum yang mengendalikan pelindungan data personal di Indonesia.

Kominfo menyarankan WhatsApp supaya sediakan formulir kesepakatan pemrosesan data personal dalam Bahasa Indonesia. Dia mengutamakan supaya WhatsApp lakukan registrasi mekanisme elektronik, dan jamin pemenuhan hak pemilik data personal.

Di bawah ini ialah hasil komplet tatap muka di antara Kementerian Kominfo dengan WhatsApp berkaitan ketentuan baru itu:

Berkenaan dengan hal itu, dikatakan jika Kementerian Kominfo sudah lakukan diskusi dengan perwakilan WhatsApp/Facebook Asia Pacific Region pada ini hari Senin, 11 Januari 2021.

Selaku tindak lanjut dari tatap muka itu, Kementerian Kominfo mengutamakan supaya WhatsApp dan beberapa pihak berkaitan lakukan beberapa hal selaku berikut ini:

  • Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
  1. Jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
  2. Tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
  3. Jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
  4. Mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  5. Hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.
  • Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
  1. Melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
  2. Menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
  3. Melakukan pendaftaran sistem elektronik;
  4. Menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
  5. Kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain berkaitan ketentuan baru WhatsApp, panggilan ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Johnny menjelaskan, sekarang ini Kominfo sudah memutuskan Panitia Kerja Pemerintahan dan akan selekasnya meneruskan ulasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.

Menurut Johnny, salah satunya konsep khusus dalam RUU PDP ialah pemakaian data personal yang perlu lewat kesepakatan (consent) pemilik data. “Ini searah dengan peraturan di beberapa negara terhitung GDPR Uni Eropa atau intisari yang ada pada RUU PDP Indonesia,” kata Johnny.

Sekarang ini sudah ada peraturan sebagai payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Tetapi, ulasan beberapa hal itu akan diperkokoh dan diulas secara detil dalam RUU PDP.

“Warga perlu lebih arif dalam tentukan dan pilih sosial media yang sanggup memberi perlindungan data dribadi dan privacy, supaya terlepas dari pemakaian data personal yang tidak diinginkan baik berbentuk penyimpangan atau tidak sesuai dengan ketentuan,” lanjut Johnny.

Dia mengharap sekarang ini ulasan RUU PDP ini bisa selekasnya selesai dan dapat ditetapkan jadi Undang-Undang di awal 2021 ini. ”

Sekarang ini UU PDP jadi penting selaku payung hukum khusus perlindungan data personal warga,” tandas Johnny.

Sumber : kompas.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks