Yuk Cari Tau Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Lovata Andrean

Cara Bayar Etilang
Cara Bayar Etilang

Yuk Cari Tau Bagaimana Cara Bayar Denda Tilang Elektronik – Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) telah berlaku di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta. Bahkan juga belakangan ini Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengutarakan keinginanya untuk memprioritaskan proses penegakan hukum berbasiskan elektronik di bagian jalan raya. Diantaranya lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan memprioritaskan proses penegakan hukum berbasiskan elektronik atau ETLE. Di depan saya mengharap anggota jalan raya turun di atas lapangan, menertibkan lalu lintas, tak perlu lakukan tilang,” tutur Listyo dalam tes kepatuhan dan kelaikan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Maksudnya, meminimalisasi penyelewengan penilangan waktu anggota polisi jalan raya melakukan pekerjaannya. Dengan begitu, Listyo menjelaskan, polantas yang bekerja di lapangan nanti cuman menertibkan lalu lintas tanpa lakukan penilangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar menjelaskan, tilang elektronik ini cukup efisien, dan dapat membuat pengendara jadi teratur dengan ketentuan jalan raya. Sekalian bisa meminimalkan berlangsungnya kecelakaan di jalan raya.

“Kita akan tambahkan servis dalam masalah ini, bahkan juga camera tilangnya juga lagi diperbanyak,”

Nah, jika Anda terkena tilang elektronik karena itu denda tulang tetap harus dibayarkan mengikut proses yang berjalan. Lalu, bagaimanakah cara membayarnya?

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

  1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
  2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
  3. Jenis pasal yang dilanggar
  4. Tenggang waktu konfirmasi
  5. Link serta kode referensi
  6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www.ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Sumber : kompas.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks