Berikut Ini Insentif Pajak Yang Dilanjutkan Hingga 30 Juni 2021

Lovata Andrean

Insentif Pajak
Insentif Pajak

Berikut Ini Insentif Pajak Yang Dilanjutkan Hingga 30 Juni 2021 – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang pemberian insentif bagi wajib pajak yang tengah mengalami tekanan ekonomi akibat virus corona. Perpanjangan pemberian insentif yang tertuang dalam PMK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak itu dilakukan hingga 30 Juni 2021.

Ada 6 insentif pajak yang pemberiannya diperpanjang :

  • PPh Pasal 21

Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, insentif diberikan bagi karyawan pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat. Terhadap mereka, PPh 21 atau pajak gaji ditanggung negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani perpanjang pemberian stimulan untuk wajib pajak yang sedang alami tekanan ekonomi karena virus corona. Ekstensi pemberian stimulan yang tercantum pada PMK Nomor 9 Tahun 2021 mengenai Pemberian Insentif Pajak itu dilaksanakan sampai 30 Juni 2021.

  • Pajak UMKM

Insentif ini diberikan kepada pelaku UMKM. Mereka dapat insentif PPh final dengan tarif 0,5 persen yang ditanggung atau dibayari pemerintah. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu lagi membayar pajak.

Selain itu, pihak yang bertransaksi dengan pelaku UMKM tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan insentif ini, mereka tak perlu mengajukan surat keterangan PP 23. Mereka cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

  • PPh final jasa konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari jasa usaha konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Pemberian insentif dilakukan untuk mendukung peningkatan penyediaan air irigasi sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

  • PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pungutan PPh Pasal 22 impor.

  • PPH Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terhutang.

  • PPN

Pengusaha kena pajak berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE atau perusahaan kawasan berikat mendapatkan insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

“Insentif ini dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan Pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada ketentuan peraturan ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (3/2).

Ia menambahkan pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 atau pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak Januari 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuan sampai dengan 15 Februari 2021.

Sumber : cnnindonesia.com

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks