Penerima Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Akan Cair Juli 2022

nafa cahyani

Penerima Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Akan Cair Juli 2022

Rancakmedia.com – Kabar baik bagi kamu PNS hingga Pensiunan, kini penerima gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan akan cair pada Juli 2022.

Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli ini dilakukan dalam rangka membantu kebutuhan pendidikan putra-putri ASN, TNI, dan Polri dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.

Pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 12 Perpres ini menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan selambat-lambatnya Juli 2022. Namun jika gaji ke-13 belum dibayarkan sesuai jadwal, dapat dibayarkan setelah Juli.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 diubah, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, seiring dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan pengendalian Covid-19 serta APBN mulai menunjukkan perbaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihan, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

Pembayaran penerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan, serta kepada penerima dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur besaran THR dan pembayaran gaji ke-13 pada tahun 2022.

Berdasarkan peraturan ini, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun dan tunjangan yang terkait dengan gaji pokok/pensiun, serta 50 persen dari tunjangan kinerja bulanan bagi mereka yang menerima tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, besaran gaji ke-13 paling banyak 50 persen tambahan pendapatan dengan memperhatikan kemampuan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan batasan peraturan perundang-undangan.

Besaran Gaji ke-13 dan Tunjangan PNS

Berikut ini adalah gaji pokok PNS yang merupakan salah satu komponen dari gaji ke-13:

Golongan I

  1. Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp.2.335.800
  2. Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp.2.472.900
  3. Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.557.500
  4. Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

  1. Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  2. Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  3. Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  4. Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III

  1. Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  2. Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  3. Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  4. Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  1. Golongan Iva: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  2. Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  3. Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  4. Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  5. Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Daftar Tunjangan PNS

Gaji pokok PNS dilengkapi dengan berbagai tunjangan. Ini adalah beberapa fasilitas yang tersedia untuk pegawai pemerintah.

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk dalam jenis tunjangan terbesar bagi seorang pegawai negeri sipil. Setiap kelompok PNS dan organisasi tempatnya bekerja akan menerima besaran tunjangan yang berbeda-beda.

Terlepas dari apakah itu organisasi nasional atau regional. Tunjangan kinerja terbesar saat ini diperoleh oleh pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak atau biasa disingkat DJP.

Tunjangan PNS yang akan diperoleh DPJ telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri yang telah diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Dalam PP tersebut disebutkan, pegawai negeri sipil yang bersuami atau beristri berhak atas tunjangan sebesar lima persen dari gaji pokoknya.

Tunjangan suami atau istri yang telah diatur dalam PP No. 7 Tahun 1977. Dalam PP tersebut disebutkan, pegawai negeri sipil yang bersuami atau beristri berhak atas tunjangan sebesar lima persen dari gaji pokoknya.

Namun jika suami atau istri memiliki pekerjaan yang sebanding, maka tunjangan akan dibayarkan kepada salah satu dari mereka saja sesuai dengan gaji pokok terbesar yang diperoleh pasangan tersebut.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diatur dalam PP No. 8 Tahun 1997. PNS yang memiliki anak berhak atas tunjangan anak senilai 2% dari gaji pokoknya.

Namun, untuk menerima tunjangan anak, anak tersebut harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki sumber penghasilan sendiri, atau masih dalam tanggung jawab PNS.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan siang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

Besaran tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS tergantung dari derajat masing-masing golongan. Kelompok I dan II masing-masing akan menerima Rp 35.000 per hari sebagai tunjangan makan siang.

Kelompok III akan menerima Rp. 37.000 per hari dalam tunjangan makan siang, sedangkan Kelompok IV akan menerima Rp. 41.000 per hari dalam tunjangan makan.

5. Tunjangan Jabatan

Sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007, besaran santunan bulanan adalah sebagai berikut:

  1. Eselon VA: Rp 360.000
  2. Eselon IVB: Rp 490.000
  3. Eselon IVAA: Rp 540.000
  4. Eselon IIIA: Rp 1.260.000
  5. Eselon IA: Rp 5.500.000

6. Tunjangan Umum

Bagi pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil disebutkan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

  1. PNS golongan IV: Rp 190.000
  2. PNS golongan III: Rp 185.000
  3. PNS golongan II: Rp 180.000
  4. PNS golongan I: Rp 175.000

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah memberikan besaran penerimaan gaji ke-13 pensiunan dan PNS, serta kami juga memberikan daftar tunjangan yang akan di berikan oleh PNS.

Jika kamu ingin mengetahui kapan tanggal pasti gaji ke-13 PNS hingga pensiunan, kamu dapat simak artikel yang telah kami buat sebelumnya.

Demikian artikel tentang Penerima Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan, Akan Cair Juli 2022. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.