Cara Mengganti Foto KTP Elektronik Menurut Dirjen Dukcapil – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pendataan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Bijak menjelaskan jika photo KTP elektronik dapat ditukar.
Hal itu memberi respon pertanyaan salah satunya penganutnya yaitu apa photo KTP elektronik bisa ditukar atau mungkin tidak.
Zudan melalui akun TikTok pribadinya menjawab bahwa foto KTP elektronik bisa diganti apabila terpenuhi dua syarat:
- Bila Anda dulu belum berjilbab dan sekarang sudah berjilbab bagi perempuan muslimah.
- Bila KTP elektronik rusak atau ada bagian terkelupas ataupun foto KTP Anda sudah buram. “Nah, Anda boleh sekaligus mengganti dengan membuat foto di dinas Dukcapil,” tutur Zudan.
Zudan lantas memberitahu cara mengganti foto KTP elektronik yang bisa dilakukan. Syaratnya cukup mudah, yaitu membawa KTP elektronik yang lama serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil setempat, dan tidak perlu surat pengantar RT serta RW kembali.
Kartu Tanda Penduduk elektronik, e-KTP atau KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, sendiri dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi.
Secara sederhana, KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el.
Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.
Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional atau nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP.
Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya.
Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.
Dasar hukum dari pembuatan KTP elektronik sendiri mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sekarang diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 yang berisi:
“Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.”
Nomor NIK yang ada di KTP-el nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Fungsi KTP Elektronik
Adapun fungsi KTP elektronik sebagai berikut:
- Sebagai identitas jati diri.
- Berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, dan sebagainya.
- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP.
- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Format KTP Elektronik
Struktur KTP-el terdiri atas sembilan lapis (layer) yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua lapisan teratas.
Chip ini memiliki antena di dalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi KTP-el sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.
Itulah syarat dan cara mengganti foto KTP elektronik. Apabila telah memenuhi kriteria penggantian foto di atas, segera bawa dokumen persyaratannya dan urus di Dinas Dukcapil setempat.
Sumber : cnnindonesia.com