Rancakmedia.com – Bagi kamu yang kehilangan BPKB atau (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), kamu dapat menggunakan cara mengurus BPKB hilang yang telah kami sediakan di bawah ini.
Kehilangan BPKB atau Berkas Pengajuan Kendaraan Bermotor adalah masalah yang sering terjadi di masyarakat.
BPKB merupakan dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan penting bagi pemilik kendaraan untuk melakukan transaksi jual-beli, pindah nama kendaraan, dan juga mengurus asuransi kendaraan.
Namun, kehilangan BPKB dapat menyebabkan berbagai kendala dan masalah bagi pemilik kendaraan.
Selain itu, dalam era digital seperti sekarang, transaksi perbankan juga semakin terdigitalisasi. Semua kegiatan sehari-hari semakin mudah dan cepat dilakukan melalui internet banking.
Namun, dengan semakin maraknya aktivitas perbankan secara online, juga menimbulkan potensi terjadinya kejahatan dalam bentuk kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, para nasabah perlu waspada dan melakukan beberapa tindakan pencegahan agar terhindar dari kejahatan perbankan online.
Begitu juga dengan pemilik kendaraan, perlu melakukan tindakan pencegahan untuk menghindari kehilangan BPKB.
Apa Itu BPKB
BPKB adalah singkatan dari “Buku Pemilik Kendaraan Bermotor”. BPKB adalah salah satu dokumen penting yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti kepemilikan sah dari kendaraan tersebut.
BPKB berisi informasi penting tentang kendaraan bermotor, seperti nomor rangka kendaraan, nomor mesin, nomor polisi, warna kendaraan, tahun pembuatan, dan merek kendaraan.
Selain itu, BPKB juga berisi informasi tentang pemilik kendaraan, seperti nama lengkap, alamat, dan nomor identitas.
BPKB sangat penting karena digunakan sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan bermotor dan diperlukan dalam banyak transaksi kendaraan, seperti pembelian, penjualan, dan perpanjangan pajak.
Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga BPKB dengan baik dan tidak kehilangan atau rusak.
Jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan harus segera mengajukan permohonan penggantian BPKB ke kantor Samsat setempat.
Proses penggantian BPKB melibatkan beberapa persyaratan dan biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Alasan Kehilangan BPKB
Kehilangan BPKB atau Berkas Pengajuan Kendaraan Bermotor adalah masalah yang sering terjadi di masyarakat.
Beberapa alasan yang dapat menyebabkan kehilangan BPKB antara lain:
1. Kecurangan
Beberapa kasus kehilangan BPKB terjadi karena tindakan kecurangan atau penipuan. Misalnya, seseorang yang meminjam BPKB dari pemiliknya dengan berbagai alasan, lalu tidak mengembalikan atau bahkan menjual BPKB tersebut tanpa sepengetahuan pemilik.
2. Kebakaran atau Bencana Alam
Kebakaran atau bencana alam seperti banjir atau gempa bumi dapat merusak atau memusnahkan BPKB.
Hal ini tentu menjadi masalah bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB karena tidak dapat melakukan transaksi jual-beli atau pindah nama kendaraan.
3. Keteledoran atau Kelalaian
Keteledoran atau kelalaian dari pemilik kendaraan dalam menyimpan BPKB juga menjadi faktor utama terjadinya kehilangan.
Misalnya, menyimpan BPKB di tempat yang tidak aman atau bahkan lupa menyimpannya setelah melakukan transaksi.
4. Pencurian atau Kehilangan
Kasus pencurian atau kehilangan BPKB juga sering terjadi. Pencurian bisa terjadi di rumah, parkir kendaraan, atau saat membawa BPKB.
Kehilangan BPKB juga bisa terjadi karena tertinggal di tempat umum atau saat bepergian.
Agar terhindar dari kehilangan BPKB, penting bagi pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakan BPKB.
Selain itu, juga penting untuk membuat duplikat BPKB sebagai cadangan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Syarat yang Diperlukan untuk Mengurus Pergantian BPKB Hilang
BPKB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS) dan berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan,
pembayaran pajak tahunan, dan lima tahun. Oleh karena fungsinya yang sangat penting, jika BPKB hilang, harus segera diurus.
Sebelum membahas tentang cara mengurus BPKB hilang, pastikan bahwa kamu telah menyiapkan dokumen-dokumen penting berikut sebagai tahap awal dalam pengurusan penggantian BPKB yang hilang:
- Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian
- Surat pernyataan kehilangan BPKB yang dilengkapi dengan materai sebesar Rp6.000
- Surat pernyataan kehilangan BPKB dari bank yang dilengkapi dengan materai sebagai bukti bahwa tidak ada jaminan BPKB
- Fotokopi KTP atau SIM
- Jika belum dilakukan pergantian nama, lampirkan kwitansi pembelian kendaraan yang asli
- Surat kuasa dan fotokopi KTP yang diberikan jika pengurusan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus oleh pihak pertama
- Fotokopi STNK
- Fotokopi BPKB lama atau setidaknya hafal nomornya
- Formulir permohonan
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- Surat keterangan dari Reskrim
- Pemberitahuan kehilangan BPKB di surat kabar atau media massa
– Minimal dua kali pemberitahuan di surat kabar atau koran (dilampirkan bukti kwitansinya)
– Minimal dua kali pemberitahuan di radio (dilampirkan bukti kwitansinya)
Tarif Pengurusan Penggantian BPKB yang Hilang
Kamu mungkin bertanya-tanya berapa biaya yang harus dibayarkan untuk membuat BPKB baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, rincian biaya untuk pengurusan penggantian BPKB yang hilang adalah sebagai berikut:
- Untuk kendaraan roda 2 dan 3, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp225.000
- Untuk kendaraan roda 4 atau lebih, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp375.000
- Perlu diketahui bahwa biaya di atas sama dengan biaya pembuatan BPKB baru.
Cara Mengurus BPKB Hilang
Seperti yang kamu semua tahu, bahwa mengurus BPKB yang hilang membutuhkan step yang panjang.
Walaupun begitu kamu harus tetap melakukannya untuk menghindari kesulitan di kemudian hari.
Berikut lamgkah cara mengurus BPKB hilang yang perlu kamu ikuti:
1 Laporkan Kehilangan BPKB di Kantor Polisi Terdekat
Untuk mengurus BPKB yang hilang, langkah pertama adalah melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Petugas akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kehilangan BPKB.
Selama proses pembuatan laporan, kamu akan diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan BPKB.
Setelah itu, kamu akan diminta untuk membaca dan menandatangani kronologi yang tertulis dalam laporan.
Setelah membuat laporan kehilangan, kamu juga perlu membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse (Reskrim).
Prosesnya mirip dengan pembuatan laporan kehilangan, kamu akan diminta untuk menjelaskan kronologi kehilangan.
2. Buat Surat Pernyataan Pribadi tentang Kehilangan BPKB yang Dilengkapi Materai
Setelah selesai membuat laporan kehilangan dari kepolisian dan reskrim, langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan pribadi tentang kehilangan BPKB.
Surat pernyataan ini dibuat dengan menandatangani pernyataan yang ada dan dilengkapi dengan materai Rp6.000.
3. Buat Surat Pernyataan Bahwa BPKB Tidak Dijaminkan oleh Bank atau Perusahaan Pembiayaan
Salah satu cara mengurus BPKB yang hilang adalah dengan membuat surat pernyataan bahwa BPKB tersebut tidak dijaminkan sebagai agunan oleh bank atau perusahaan pembiayaan.
Untuk memperoleh surat ini, kamu dapat mengunjungi bank yang berada di domisili kamu.
Seperti surat pernyataan pribadi tentang kehilangan BPKB, surat pernyataan dari bank juga harus dilengkapi dengan materai.
4. Pasang Iklan Kehilangan di Media Massa atau Koran
Setelah melalui semua langkah mengurus BPKB yang hilang di atas, langkah selanjutnya adalah memasang iklan kehilangan di media massa atau koran. Kamu dapat memilih untuk memasang iklan di radio atau koran.
Setelah iklan tersebut terbit, simpanlah potongannya dan jadikan kliping sebanyak 2 sampai 3 lembar beserta kwitansi pembayarannya sebagai bukti konkrit bahwa kamu telah memasang iklan kehilangan.
5. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Langkah terakhir dalam mengurus BPKB yang hilang adalah mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Pastikan kamu mengunjungi Samsat yang sama dengan yang tercantum di BPKB kamu.
Bawa juga semua dokumen persyaratan yang telah kamu siapkan untuk mempermudah petugas Samsat memproses pembuatan BPKB yang baru.
Setelah itu, lakukanlah cek fisik kendaraan. Setelah itu, kamu dapat langsung menuju loket BPKB untuk mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen yang diminta.
Proses pembuatan BPKB yang baru atau duplikat dari BPKB yang hilang memakan waktu kurang lebih 1 bulan, tergantung dari tanggal yang telah diinformasikan.
Tips untuk Menjaga BPKB Tetap Aman
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) adalah dokumen penting yang harus dijaga keamanannya. Berikut adalah beberapa tips untuk menjaga BPKB tetap aman:
- Simpan BPKB di tempat yang aman dan terlindungi dari kelembaban dan kerusakan. Sebaiknya BPKB disimpan di dalam lemari yang terkunci atau di dalam brankas.
- Jangan meninggalkan BPKB di dalam kendaraan, terutama jika kendaraan tersebut parkir di tempat umum. BPKB sebaiknya selalu dibawa bersama saat berkendara.
- Hindari meminjamkan BPKB kepada orang lain, terutama jika kamu tidak terlalu mengenalnya.
- Jika kamu kehilangan BPKB, segera laporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian dan membuat surat pernyataan kehilangan.
- Jangan memposting atau membagikan foto atau informasi BPKB di media sosial atau platform online lainnya. Hal ini bisa membahayakan keamanan dokumen tersebut.
- Lakukan fotokopi atau scan BPKB sebagai cadangan, dan simpan di tempat yang berbeda dengan BPKB asli. Hal ini dapat membantu kamu jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada BPKB asli.
Dengan menjaga BPKB tetap aman, kamu dapat menghindari risiko kehilangan atau penyalahgunaan dokumen tersebut.
Kesimpulan
BPKB adalah singkatan dari “Buku Pemilik Kendaraan Bermotor”. BPKB adalah salah satu dokumen penting yang diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor di Indonesia sebagai bukti kepemilikan sah dari kendaraan tersebut.
Demikian informasi tentang cara mengurus BPKB hilang, syarat dan tarifnya dengan mudah. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.