Rancakmedia.com – Dunia terus berubah, salah satunya dalam keuangan tempat Bitcoin dibuat. Bitcoin sudah digunakan sebagai alat pembayaran. Bagaimanapun, apakah Bitcoin aman sebagai alat pembayaran di mata hukum?
Meskipun demikian, pertanyaan tetap apakah Bitcoin aman sebagai alat pembayaran menurut hukum Indonesia. tolong penjelasannyaUntuk menjawab permasalahan diatas, kami memiliki Pengacara Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H. Inilah pendapat hukumnya :
Upheaval 4.0 memberdayakan semua hal untuk memanfaatkan inovasi untuk mempermudah pekerjaan mereka, (PC dan laptop) dan smartphone merupakan media yang mempertemukan aktivitas digitalisasi sebagai transaksi elektronik. Ini jelas memudahkan setiap orang untuk mengelola pekerjaan mereka.
Meski praktis, namun ada kekurangan yang harus diketahui sebagai ukuran etika dari penerapan prinsip itikad baik dalam transaksi elektronik. Keselamatan, keandalan, dan kewajiban adalah tindakan etis yang harus diketahui oleh klien kerangka kerja elektronik, terutama di Indonesia.
Transformasi digital memajukan perkembangan regulasi universal, regional dan nasional di bidang bisnis elektronik.
Misalnya kesepakatan pemanfaatan komunikasi elektronik dalam perjanjian internasional oleh UNCITRAL, Directive 97/7 / EC Parlemen Eropa dan Dewan tanggal 20 Mei 1997 tentang jaminan pembelanja Uni Eropa dan Uniform Computer Information Transaction (UCITA) untuk kontrak jarak jauh, namun hanya di dua negara bagian AS, Maryland dan Virginia.
Di tingkat nasional, Indonesia memiliki Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem.
Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Sistem Elektronik dan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang menjamin standar yang andal, aman, dan andal bagi penyelenggaraan kerangka elektronik. Semua standar regulasi ini merupakan deklarasi prinsip itikad baik dalam transaksi elektronik untuk menjamin kewajaran hubungan yang tidak seimbang (Alvon: 2020).
Digitalisasi retail tidak berhenti sampai di sini, namun berlanjut pada jenis transaksi pembayaran. Dulu, (cash) sekarang bukan (cashless). Pembayaran dalam bentuk natura biasanya dilakukan melalui perantara, baik bank maupun non bank, misalnya Visa, charge card, cek, Bilyet Giro, direct charge dan e-cash.
Sekarang ini bahkan dikembangkan lebih lanjut. Pembayaran dalam bentuk barang dapat dilakukan secara langsung kepada setiap individu tanpa perantara substansi hukum yang bertindak sebagai orang luar. Hanya hub sebagai kerangka elektronik yang bertindak sebagai perantara.
Adalah uang digital (uang kriptografi) yang mengurangi perantara dalam aktivitas pembayaran untuk dibagikan dengan kunci privat khusus (kunci biner satu arah) dalam permintaan untuk memvalidasinya.
Jenis uang digital yang terkenal adalah BitCoin, BitCoinCash, FeatherCoin, DogeCoin, dan LiteCoin. Dari berbagai jenis, BitCoin adalah jenis terkemuka dan paling banyak digunakan (pemimpin pasar).
Apakah bitcoin aman? BitCoin sebagai uang digital yang dikodekan dengan kuat dan tegas aman dan dapat diandalkan ketika blockchain digunakan sebagai jalan (infrastruktur).
Blockchain sulit ditembus, meskipun secara teknis masih ada kemungkinan diretas, dalam praktiknya hal itu hampir tidak dapat dipahami. Alasan blockchain aman dan sulit dipecahkan adalah karena ini adalah perkembangan catatan yang dikelola oleh kumpulan PC (hub) yang tidak memiliki tempat dengan substansi tunggal.
Setiap kuadrat data diperoleh dan ditautkan satu sama lain sesuai dengan prinsip enkripsi biner satu arah pada tingkat yang tidak dapat disangkal (kriptografi).
Algoritme kunci pribadi yang solid sebagai validasi kunci biner dan rantai data bergabung untuk mengalikan dan mengikat kotak adalah kombinasi yang mematikan mengapa inovasi blockchain ini sangat aman dalam praktiknya.
BitCoin Dapat Beradaptasi
Pada dasarnya, sangat sulit bagi individu untuk masuk ke kerangka kerja blockchain elektronik dan seiring dengan kemajuan inovasi, konvensi BitCoin dapat beradaptasi sesuai dengan kesepakatan yang khas karena kode sumbernya adalah open source.
Meskipun BitCoin sangat aman, BitCoin tidak dapat menjadi alat pembayaran di Indonesia seperti beberapa pelaku moneter dalam perdagangan internasional. Pasalnya, di Indonesia, penggunaan standar moneter atau jenis selain rupiah dilarang berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kerangka keamanan dan keandalan yang digambarkan di atas, serta pemosisian BitCoin sebagai mata uang digital, sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 3 Ayat (1) PP nomor 71 2019 terkait penerapan kerangka kerja, Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2019 terkait perdagangan melalui kerangka elektronik dan Pasal 65 dan 66 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Begitu juga tentang keamanan Bitcoin sebagai mekanisme pertukaran untuk transaksi komersial.
FAQ
Apakah Bitcoin Aman?
Setiap transaksi dalam Bitcoin dijamin dengan kriptografi. Untuk memverifikasi transaksi dan memastikan tidak ada pengeluaran ganda, Bitcoin menggunakan proses yang disebut proof-of-work, atau penambangan, dan proses ini dilindungi oleh kriptografi canggih.
Apakah Uang Bitcoin Bisa Dicairkan?
Meskipun mereka tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah, aset kripto dapat dikonversi menjadi uang tunai untuk dibelanjakan. Prinsip mencairkan aset kripto seperti bitcoin menjadi uang tunai sama dengan emas. Aset Crypto dijual dengan nilainya dalam mata uang yang berlaku pada saat penjualan.
Apa Risiko Bermain Bitcoin?
Mengingat itu, ada lima risiko terbesar untuk koin digital saat memasuki paruh kedua tahun ini, yaitu regulasi, volatilitas, masalah lingkungan, pengawasan stablecoin, serta meme koin dan penipuan. Masalah regulasi adalah salah satu risiko terbesar untuk Bitcoin saat ini.
Kesimpulan
Demikianlah artikel yang dapat kami sampaikan semoga informasi di atas bermanfaat, jangan lupa untuk mengunjungi situs website kami untuk mendapatkan informasi lainnya, terimakaish.