Program Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah

Lovata Andrean

Program Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah

Rancakmedia.com – Salah satu peran wakil kepala sekolah secara umum adalah menyusun program kerja, salah satunya program pendidikan anti korupsi di sekolah. Yuk simak artikel dibawah ini dengan teliti.

Administrator pada kesempatan ini akan memberikan beberapa contoh inisiatif pendidikan anti korupsi di sekolah. Namun, kasus yang ditangani KPK hanyalah puncak gunung es dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi.

Upaya penuntutan KPK masih cukup dibatasi oleh jumlah pegawai KPK, jumlah pengadilan korupsi, dan kewenangan KPK untuk menindak. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menyebutkan bahwa KPK dapat melakukan penyidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Latar Belakang Program Pendidikan Antikorupsi

Dilatarbelakangi adanya Program Pendidikan Antikorupsi di sekolah-sekolah, banyak yang berpendapat bahwa korupsi kini telah menjadi masalah yang berat di negara kita. Tak terhitung banyaknya kasus korupsi yang terjadi.

Tumbuh dengan cepat, tumbuh di mana-mana dan terjadi secara metodis dengan teknik canggih dan memanfaatkan teknologi saat ini. Kasus korupsi semakin hari semakin meningkat. Hampir setiap hari berita tentang korupsi memenuhi berbagai media.

Banyak orang yang melihat korupsi sebagai sesuatu yang biasa, dan akibatnya, kamu tidak dapat membedakan antara perilaku korup dan tidak korup. Meski ada kelompok antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lainnya, korupsi masih menjadi masalah di negeri ini.

Korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentu akan memperburuk situasi reformasi dan merusak basis demokrasi dan proses pembangunan.

Situasi seperti ini memerlukan pendekatan multifaset untuk memerangi masalah korupsi yang merajalela dan bergejala di Indonesia. Ada tanda-tanda bahwa korupsi telah menjadi gaya hidup di Indonesia dan hal ini telah mencemarkan nama baik negara.

Penyalahgunaan kekuasaan, baik dalam skala kecil maupun besar, merupakan akar penyebab praktik korupsi. Hal ini dapat diamati di DPR/DPRD, kepala daerah, dan pegawai departemen. Ada yang mengklaim bahwa pengaturan yang ada memungkinkan adanya potensi korupsi.

Pemberantasan korupsi saat ini belum memadai dan belum mencapai tujuannya. Upaya pemberantasan korupsi perlu didukung oleh berbagai inisiatif di bidang pencegahan dan pendidikan.

Pendidikan anti korupsi yang efektif sangat penting dalam memerangi korupsi. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi dan berbagai otoritas antikorupsi lainnya menangkap para koruptor, maka pendidikan antikorupsi sama-sama diperlukan untuk menghindari korupsi.

Seperti nilai pendidikan akhlak, akhlak, dan sebagainya. Ajaran moral sangat penting untuk menghindari kejahatan. Demikian juga pendidikan anti korupsi sangat penting untuk menghindari tindakan korupsi.

Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak dini dan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran yang mulia di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Hal ini sebagai upaya untuk membentuk perilaku mahasiswa yang anti korupsi.

Alih-alih mengajarkannya sebagai topik yang berbeda, pendidikan antikorupsi memasukkan unsur-unsur dari disiplin lain. Dasar dari materi ajar antikorupsi ini adalah pengembangan cita-cita luhur yang terdiri dari sembilan kualitas yang disebut dengan Sembilan Nilai Antikorupsi.

Kesembilan tersebut adalah: tanggung jawab, disiplin, kejujuran, sederhana, mandiri, pekerja keras, adil, berani, dan penyayang.

Berdasarkan hal tersebut di atas, sangat penting untuk menetapkan aturan pelaksanaan pendidikan antikorupsi di satuan pendidikan yang dapat digunakan sebagai pedoman penyampaian materi pendidikan antikorupsi dalam proses pembelajaran.

Tujuan Program Pendidikan Antikorupsi

Tujuan Program Pendidikan Antikorupsi di sekolah adalah Tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan antikorupsi di sekolah adalah:

  1. Menanamkan nilai dan sikap hidup antikorupsi pada warga sekolah.
  2. Menumbuhkan kebiasaan perilaku antikorupsi di kalangan warga sekolah.
  3. Mengembangkan kreativitas warga sekolah dalam mensosialisasikan dan membudayakan perilaku antikorupsi.

Landasan legislatif untuk melaksanakan Program Pendidikan Anti Korupsi di sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  2. Ketatapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KORUPSI.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851).
  4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  6. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155).
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
  8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5661).
  9. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409).
  10. Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410).
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157).

Hasil yang Diharapkan dari Program Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Antara Lain Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Akan Mencapai Hasil Sebagai Berikut:

  1. Menanamkan prinsip dan sikap anti korupsi di kalangan siswa
  2. Ada peningkatan jumlah siswa yang mengembangkan praktik antikorupsi.
  3. Menumbuhkan perilaku antikorupsi dan meningkatkan daya cipta sosial mahasiswa di lembaga tersebut.

Sebelum diberikan file pdf atau word yang menggambarkan program pendidikan anti korupsi atau program kerja pendidikan anti korupsi untuk sekolah, terlebih dahulu admin akan memberikan contoh penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah.

Efektivitas penanaman cita-cita antikorupsi ditentukan oleh metode penyampaian dan strategi pembelajaran yang digunakan.

Sangat penting bahwa model dan metode yang diadopsi dipertimbangkan secara menyeluruh untuk menghindari penambahan beban yang sudah cukup besar pada murid.

Ada kegiatan dalam memberikan pendidikan untuk menanamkan cita-cita antikorupsi yang mungkin dilakukan di sekolah.

Kegiatan Ekstrakurikuler

Berikut ini adalah kegiatan ekstrakurikuler khusus program  pendidikan antikorupsi:

Ekstrakurikuler Khusus Program Pendidikan Anti Korupsi

Ekstrakurikuler Program Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu contoh kegiatan ekstrakurikuler yang dapat membantu membentuk cita-cita antikorupsi pada siswa.

Penanaman nilai-nilai dengan strategi ini menekankan pada mencerna dan menanamkan nilai-nilai melalui suatu kegiatan berdebat dan menggali nilai-nilai kehidupan.

Metodologi ini dapat dilakukan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang memperoleh tugas atau diserahkan kepada suatu badan di luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi

Materi berikut harus diserahkan:

  1. Disiplin
  2. Jujur
  3. Tanggung jawab
  4. Sederhana
  5. Kerja keras
  6. Mandiri
  7. Berani
  8. Adil
  9. Peduli

Tahapan Kegiatan dan Metode

Langkah-langkah pendidikan antikorupsi melalui kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan dengan urutan sebagai berikut.

  1. Memilih Agen Pembangkit Anti Korupsi Setiap kelas dapat diwakili oleh 10 orang atau diubah sesuai dengan keadaan.
  2. Deklarasi Agen Pembangkit Anti Korupsi
  3. Pelatihan setiap minggu/bulanan (sesuai dengan kondisi sekolah).

Pelatihan didasarkan pada nilai-nilai anti korupsi di atas. “Belajar melalui Bermain” adalah komponen kunci dari strategi ini untuk melatih karyawan baru. Cara atau pendekatan pemberian materi pelatihan dapat dilakukan melalui:

Kerjasama kegiatan diskusi dari pengamatan fakta;

  1. Bermain peran.
  2. Debat.
  3. Membuat poster.
  4. Dan lain-lain.

Pendidikan Anti Korupsi Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka

Perancangan ekstrakurikuler Wajib Belajar Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013 pada dasarnya merupakan proses aktualisasi dan penguatan hasil belajar Kurikulum 2013, ranah sikap.

Akibatnya terjadi siklus interaksi timbal balik dan penguatan (saling interaktif dan saling menguatkan). Model blok, model aktualisasi, dan model reguler di kelompok depan menyusun Ekstrakurikuler Wajib Belajar Pramuka secara terprogram.

Pendidikan antikorupsi secara strategis diintegrasikan ke dalam berbagai kegiatan kepramukaan, terlepas dari model yang digunakan. Menggunakan semangat trisatya dan dasadarma, hal ini sesuai dengan konsep kepramukaan.

Kesimpulan

Nah itu dia penjelasan mengenai program pendidikan antikorupsi yang wajib kamu ketahui, bahwa korupsi kini telah menjadi masalah yang berat di negara kita.

Pendidikan antikorupsi harus diberikan sejak usia dini dan diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Demikian artikel yang telah kami rangkum semoga bermanfaat ya.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks