Mengenal Definisi Hukum Administrasi Negara

Lovata Andrean

Mengenal Definisi Hukum Administrasi Negara

Rancakmedia.com – Ayo, mari mengenal definisi hukum administrasi negara dan sejarah beserta fungsinya. Untuk informasi lebih lengkapnya silakan simak artikel yang telah kami sediakan dbawah ini.

Apa sebenarnya hukum administrasi negara itu? Apa peran hukum administrasi negara? Jangkauan hukum administrasi negara adalah apa yang kita di sini untuk mencari tahu. Hal-hal apa saja yang diatur dalam Hukum Administrasi Negara?

Apa manfaat suatu negara hukum administrasi negara? Mengapa hukum administrasi negara disebut “hukum khusus”? Apa Apa hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara?

Kali ini, kita akan membahas semua yang perlu diketahui tentang hukum administrasi negara, termasuk definisi, tujuan, asal usul, prinsip panduan, penerapan, dan kasus ilustrasinya.

Sejarah Hukum Administrasi Negara

Di Belanda, Staats en Administratiefrecht menggabungkan sejarah Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Administrasi Negara (HTUN), dan Hukum Pemerintahan (HTP). Mr Vegting diangkat sebagai guru besar yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara di Universitas Amsterdam pada tahun 1946, setelah mata kuliah Administrasi Negara dipisahkan dari mata kuliah Hukum Tata Negara.

Pada tahun 1948, gagasan Kranenburg bahwa Hukum Administrasi Negara harus dipisahkan dari Hukum Tata Negara menjadi praktik standar di Universitas Leiden. Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.

Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri. Anggota fakultas, Profesor Resink dan Tuan Putri, masing-masing berbicara tentang aspek hukum tata negara dan hukum tata negara yang berbeda.

Berdasarkan uraian di atas, bahwa Hukum Administrasi Negara merupakan ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti kebutuhan negara/masyarakat, sehingga wilayah yang dipelajarinya sangat besar dan beragam serta campur tangan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara (HAN) yang mengatur tindakan dan interaksi pemerintah dengan masyarakat dan antar instansi pemerintah dikenal sebagai Hukum Administrasi Negara (SALU). Hukum administrasi negara ini memiliki semua aturan tentang bagaimana badan-badan pemerintah melakukan pekerjaan mereka.

Pada intinya, undang-undang ini menetapkan pedoman tentang bagaimana berbagai lembaga dan departemen pemerintah menjalankan tugasnya. Hukum Administrasi negara adalah kumpulan peraturan yang memungkinkan penyelenggaraan negara dapat melaksanakan tugasnya. Ia juga melindungi rakyat dari tindakan administrasi negara dan administrasi negara itu sendiri.

Hukum administrasi negara adalah bidang hukum yang berfokus pada bagaimana fungsi pemerintahan suatu negara. Hukum administrasi Amerika Serikat sering disebut sebagai hukum administrasi negara atau hanya sebagai “hukum administrasi”. Hukum administrasi negara juga dapat dianggap sebagai peraturan hukum yang mengatur administrasi dalam suatu negara, di mana hubungan antara rakyat dan pemerintahnya dapat berfungsi secara efektif dan aman.

Singkatnya, hukum administrasi negara adalah seperangkat aturan yang mengatur bagaimana mesin negara mengatur dirinya sendiri dalam mengejar tujuan yang dinyatakan. Hukum Administrasi negara sangat penting bagi suatu bangsa karena dengan dibentuknya hukum Administrasi negara memungkinkan penyelenggaraan negara untuk menjalankan tugasnya dan menjaganya dari perbuatan yang salah menurut hukum.

Sebagai akibat dari kemampuannya yang memaksa untuk memberikan hukum tambahan, hukum administrasi negara kadang-kadang dikenal sebagai hukum khusus. Hukum tata negara dan hukum tata negara tidak dapat dipisahkan karena keduanya berhubungan dengan pemerintah.

Hukum Tata Negara adalah jenis hukum yang mengatur bagaimana lembaga negara dibuat di tingkat pusat dan daerah. Hukum Administrasi Negara, di sisi lain, adalah jenis hukum yang mengontrol bagaimana lembaga-lembaga negara melakukan tugasnya.

Selain itu, Hukum Tata Negara juga berfungsi memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga negara yang didirikan, dan Hukum Administrasi Negara akan mengatur hubungan antara lembaga-lembaga tersebut dengan warga negara, sehingga dapat dikatakan bahwa sebelum mempelajari Hukum Administrasi Negara perlu mempelajari Hukum Tata Negara terlebih dahulu.

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Fungsi utama hukum administrasi negara adalah untuk:

  1. Membantu mencapai tujuan kehidupan bernegara.
  2. Sebagai pembina kesatuan bangsa.
  3. Menjaga instrumen pemerintahan tetap berada pada jalannya.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sebagai aturan, berikut ini adalah sumber utama hukum administrasi negara:

Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang turut menentukan substansi negara hukum. Peristiwa-peristiwa masyarakat adalah sumber hukum material ini, dan peristiwa-peristiwa inilah yang dapat mempengaruhi dan bahkan menentukan sudut pandang manusia.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan suatu undang-undang. Ada 3 (tiga) kategori sumber hukum materiil, antara lain:

Sumber Hukum Historis

Sebagai sumber pengakuan hukum untuk jangka waktu tertentu, sumber hukum historis meliputi peraturan perundang-undangan, keputusan hakim, publikasi ahli hukum, serta karya non-yuridis sepanjang memuat pemberitahuan tentang lembaga hukum.

Sebagai sumber dimana pembentuk undang-undang menerima bahan atau bahan dalam perumusan peraturan perundang-undangan, sumber hukum historis meliputi sistem hukum terdahulu yang telah berlaku di daerah tertentu, seperti sistem hukum Romawi, sistem hukum Perancis, dan lain-lain. Juga, makalah dan sertifikasi yang diwajibkan oleh hukum pada waktu dan tempat tertentu.

Sumber Hukum Sosiologis

Unsur-unsur sosial tersebut mempengaruhi substansi hukum positif, yang mengandung makna bahwa peraturan hukum tertentu menggambarkan realitas hukum sosial. Penting untuk mempertimbangkan keadaan ekonomi saat ini, hubungan sosial, perkembangan politik, serta peristiwa asing, sambil memberlakukan undang-undang dan peraturan semacam ini.

Karena faktor-faktor yang mempengaruhi isi aturan tersebut begitu rumit, maka diperlukan ahli dari berbagai bidang, serta ahli hukum untuk membuat aturan.

Sumber Hukum Filosofis

Makna filosofis asal usul hukum itulah yang melahirkan hukum yang adil dan hukum tanggung jawab hukum. Teokratis (dari Tuhan), hukum alam (dari akal manusia), dan aliran sejarah adalah semua teori tentang dari mana bahan hukum itu berasal, menurut Sudikno Mertokusumo (kesadaran hukum).

Sebagai aturan perilaku, hukum harus memasukkan nilai-nilai positif bagi masyarakat seperti kesusilaan (keyakinan), kebenaran, keadilan, dan kesejahteraan, sesuai dengan landasan filosofis hukum.

Sumber Hukum Formal

Dimungkinkan untuk mengkategorikan sumber hukum sebagai formal atau informal, tergantung pada hukum formalisasi. Agar dapat diterima secara luas, suatu aturan harus diberi bentuk agar pemerintah dapat mempertahankannya.

Hukum Administrasi negara dalam arti formal meliputi peraturan perundang-undangan, praktik ketatanegaraan, atau hukum tidak tertulis, yurisprudensi, dan doktrin. Dalam hukum tata negara, hukum merupakan sumber hukum yang paling penting.

Asas Hukum Administrasi Negara

Berikut ini adalah asas-asas hukum administrasi negara, antara lain:

Asas Yuridikitas

Asas yuridikitas (rechtmatingheid), yaitu bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara tidak boleh melanggar hukum (harus sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan).

Asas Legalitas

Asas legalitas (wetmatingheid) adalah asas yang menyatakan bahwa setiap tindakan pejabat administrasi negara harus ada
dasar hukumnya (ada peraturan dasar yang melandasinya). Terlebih, Indonesia adalah negara hukum, maka asas legalitas adalah hal yang paling utama dalam setiap tindakan pemerintah.

Asas Disktresi

Asas diskresi adalah asas kebebasan dari seorang pejabat administrasi negara untuk mengambil keputusan berdasarkan pendapatnya sendiri tetapi tidak bertentangan dengan legalit.

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Prajudi Atmosudirdjo mengklaim bahwa hukum administrasi di negara bagian memiliki enam bidang aplikasi yang berbeda, termasuk:

  1. Hukum tentang dasar dan prinsip umum dari administrasi
    negara
  2. Hukum tentang organisasi negara
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang
    bersifat yuridis
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama
    mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara.

Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang dibagi menjadi:

  1. Hukum Administrasi Kepegawaian
  2. Hukum Administrasi Keuangan
  3. Hukum Administrasi Materiil
  4. Hukum Administrasi Perusahaan Negara
  5. Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara

Contoh Hukum Administrasi Negara

Hukum administrasi negara dapat ditunjukkan dalam contoh di bawah ini.

  1. Terjadi reshufle kabinet yang dilakukan Presiden.
  2. Aturan suatu tata cara memberi pelayanan terhadap masyarakat.
  3. Aturan tentang pembentukan badan dan komisi-komisi pemerintahan.

Kesimpulan

Hukum administrasi negara mengatur bagaimana fungsi pemerintahan suatu negara. Hal ini penting bagi suatu negara karena memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan tugasnya dan menjaganya dari suatau kesalahan.

Hukum Administrasi Negara (SALU) mengatur tindakan dan interaksi pemerintah dengan masyarakat. Ini juga melindungi rakyat dari tindakan administrasi negara.

Mengenal Hukum Administrasi Negara juga dapat dianggap sebagai peraturan hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan suatu negara dimana hubungan antara rakyat dan pemerintah dapat berfungsi secara efektif.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks