Rancakmedia.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) putuskan jika group perusahaan Lion Air sudah bisa dibuktikan lakukan praktek diskriminasi pasar berkaitan kerja sama pemasaran kemampuan layanan transportasi di sejumlah lapangan terbang di Indonesia.
Hal tersebut terjadi di Lapangan terbang Hang Nadim, Lapangan terbang Soekarno-Hatta, Lapangan terbang Halim Perdanakusuma, Lapangan terbang Juanda, dan Lapangan terbang Kualanamu.
KPPU jatuhkan denda Rp 1 miliar ke tiga maskapai yang bergabung dalam Lion Air Grup. Berdasar PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Kilat.
Keseluruhannya, KPPU jatuhkan denda Rp 3 miliar ke Lion Air Grup, kata pengakuan yang diterima KPPU, Senin (29 Maret 2021).
Tetapi, dengan menimbang bermacam alasan berdasar karakter penyelidikan yang kooperatif, imbas negatif wabah , dan bukti persetujuan sudah usai, KPPU putuskan jika denda tidak dibutuhkan.
Ketentuannya, Lion Air Grup tidak lakukan pelanggaran sama dalam waktu setahun, karena keputusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus yang mengikutsertakan Lion Air ini karena penimbunan ekspedisi dari barang ke pos yang terjadi di Lapangan terbang Hang Nadim Batam sepanjang masa Juli sampai September 2018.
Hasil interograsi mendapati bukti ada persetujuan kerja sama di antara PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Wings Kekal sebagai aktor penerbangan niaga niaga yang beroperasi di sektor layanan transportasi.
PT Lion Kilat sekarang jadi service pengangkutan barang paket yang akan dijemput dan dokumen di semua Indonesia memakai penerbangan Lion Air Grup.
Dalam kerja sama ini, KPPU memutuskan PT Lion Kilat mempunyai hak terbatas atau eksklusifitas untuk memakai ekspedisi memiliki 40 ton setiap hari untuk 4 jalur penerbangan yang disetujui.
Operasi ini rupanya usai dan mempersulit agen pengangkutan yang tercatat sebagai agen sah kecuali PT Lion Kilat untuk mempunyai akses pengangkutan barang.
Berdasar bermacam bukti persidangan, Majelis Komisi pada akhirnya putuskan jika PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia dan PT Lion Kilat sudah bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan jika mereka menyalahi Pasal 19 (d) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2005. 1999 mengenai larangan menyalahi praktik monopoli dan persaingan usaha. Tidak Sehat, “catat CPPU.