rancakmedia.com – Menteri Pengajaran dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menjelaskan ada beberapa aktivitas batas sepanjang pemakaian pembelajaran tatap muka (PTM) terbatasi.
Salah satu perihal yang dilarang ialah senam dan ekstrakurikuler. “Tidak ada aktivitas olah raga atau ekstrakurikuler, aktivitas kecuali belajar tidak dibolehkan,” kata Nadiem dalam temu jurnalis virtual, Selasa (30 Maret 2021).
Tetapi, lepas dari 2 aktivitas itu, Nadiem menjelaskan kantin jangan dibuka. Nadiem menjelaskan larangan ini memiliki sifat sementara, menanti tindak lanjut dari sekolah individu yang terbatas. “Ini untuk periode peralihan 2 bulan pertama saat bertemu muka diawali,” katanya.
Tetapi, bila ada rutinitas lain di luar lingkungan sekolah, faksinya meluluskan. Misalkan, guru berkunjung rumah pelajar dengan menegakkan prosedur kesehatan secara ketat. “Tetapi aktivitas belajar dalam luar lingkungan, misalkan pendidik bertandang, dibolehkan seperti umumnya. Lumrah dengan mempertahankan kesehatan,” kata Nadiem.
Aktifitas sekolah sekarang ini terbatasi. PTM tak lagi berjalan seperti awalnya saat tidak ada wabah Covid-19. “Tatap muka bertemu muka yang terbatas itu lebih sedikit pelajar di satu tempat, dengan limitasi jarak yang ketat. kata Nadiem Makarim
Tiap orang harus menggunakan masker dan jangan ada aktivitas yang memunculkan keramaian,” kata Nadiem. Pemerintahan mengharuskan sekolah memberi peluang terbatas untuk service sekolah individu. Di beberapa sekolah tertentu yang guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi.
“Sesudah pengajar dan tenaga kependidikan sekolah divaksinasi penuh, pemerintahan pusat, pemda, dan kementerian agama mengharuskan unit pengajaran untuk memberi service sekolah perseorangan terbatas,” kata Nadiem.
Keputusan ini diambil lewat Surat Keputusan Bersama Menteri (SKB) mengenai dasar penerapan evaluasi sepanjang wabah Covid-19. SKB itu diberi tanda tangan oleh Menteri Pengajaran dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Evaluasi Tatap Muka
Disamping itu, evaluasi tatap muka bisa disetop bila kasus positif Covid-19 teridentifikasi di sekolah. Penutupan dapat dilaksanakan sampai sekolah dipastikan 0 kasus. “Jadi jika ada infeksi di sekolah langsung bisa ditutup.
Pembicaraan individual terbatasi seandainya infeksi masihlah ada atau terjadi,” kata Nadiem. Menurut Nadiem, pemerintahan pusat, pemda, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus juga menjaga penerapan evaluasi individu terbatas.
Dia menjelaskan, PTM terbatas ini benar-benar tergantung pada kasus di sekolah.
“Bukan kita bertanya bertemu muka, tetapi jika ada penyebaran Covid-19 di sekolah tidak ada penutupan. Tidak salah. Jika ada infeksi, sekolah harus sementara ditutup, kata Nadiem.