Rancakmedia.com – Bagi anda yang sebelumnya tidak lolos atau gagal pada pilihan Kartu Prakerja gelombang 21 saat masuk ke dashboard www.prakerja.go.id, sekarang bisa bersiap-siap untuk mendaftar ulang gelombang 22, silahkan cek statusnya penggunaan NIK Anda.
Biasanya terjadi, status NIK pendaftar yang tidak lolos registrasi Kartu Prakerja gelombang 21 saat masuk dan login ke dashboard www.prakerja.go.id, karena telah terdaftar di program bansos lainnya (bansos ), namun bisa juga tercatat bahwa mereka sedang menjalani pendidikan formal.
Jika melihat kriteria yang diberikan kepada calon penerima Kartu Prakerja gelombang 21, NIK berstatus tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain sepanjang tahun 2021, dan calon peserta tidak lagi mengikuti kegiatan pendidikan formal.
Gagal masuk dan login ke dashboard www.prakerja.go.id, bisa juga karena NIK terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara (ASN), bekerja di instansi pemerintah dan anggota TNI atau Polri.
Agar tidak lagi gagal mengikuti seleksi seperti pada Kartu Pra Kerja gelombang 21, maka sebaiknya cek status dan penggunaan NIK untuk persiapan lulus pendaftaran gelombang 22. Bisa dibayangkan, tanpa Anda sadari, NIK KTP Anda digunakan untuk pendaftaran bansos lainnya atau NIK Anda tidak berlaku.
Cara Cek Status NIK KTP agar bisa masuk dan login dashboard prakerja.go.id.
- Cek status NIK di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima subsidi gaji BSU BLT. Coba verifikasi status NIK Anda di www.bsu.kemnaker.go.id atau nomor WA 081280070175 sebelum masuk ke dashboard www.prakerja.go.id.
- Cek status NIK sebagai penerima BLT UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) (BPUM). Lakukan dua cara untuk mengecek status NIK Anda, yaitu melalui eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.
- Cek status NIK di Kemendikbud. Segera periksa status Anda di sekolah, universitas terafiliasi atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbarui status Anda.
- Cek status NIK sebagai penerima bansos lainnya. Laporkan ke website pengaduan di dtks.kemensos.go.id.
- Cek NIK KTP tidak valid. Masalah nomor 3 dan 4 juga dapat diatasi dengan menghubungi Dukcapil di Call Center: 1500 537 atau Whatsapp/SMS 08118005373 atau Email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat di kota Anda.
Masyarakat Indonesia sangat ingin terus meningkatkan keterampilannya melalui pendaftaran Kartu Prakerja ke-22 dengan cara login dan login ke dashboard www.prakerja.go.id.
Persyaratan mengikuti Pendaftaran Prakerja ke-22 di www.prakerja.go.id.
- Warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang di-PHK, atau pekerja/buruh yang perlu ditingkatkan kompetensi kerjanya, seperti pekerja/buruh yang di-PHK dan pegawai bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama wabah COVID-19.
- Bukan Penyelenggara Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Badan Pengawas di BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja tidak dapat diterbitkan untuk:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kesimpulan
Status NIK pendaftar yang tidak lolos registrasi Kartu Prakerja gelombang 21 saat masuk dan login ke dashboard www.prakerja.go.id. Bisa juga karena NIK terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara, bekerja di instansi pemerintah dan anggota TNI atau Polri.
Masyarakat Indonesia sangat ingin terus meningkatkan keterampilannya melalui pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 dengan cara login dan login ke dashboard www.prakerja.go.id. NIK KTP tidak dapat diberikan kepada: Penyelenggara Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa serta Direksi/Komisaris/Badan Pengawas di BUMN atau BUMD.