Tjahjo: Tak Ada Cuti, PNS Jakarta Dilarang ke Luar Kota saat Libur Akhir Tahun – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Perintah Gubernur No.64/2020 yang larang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pergi ke luar kota waktu liburan tahun akhir.
Menyikapi ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan jika hal itu diberikan ke semasing wilayah.
“Keputusan diberikan ke semasing kepala wilayah dengan menyimak tingkah dan dinamika perubahan covid di semasing wilayah,” ucapnya, Jumat (18/12/2020)
Ia cuman memperjelas jika cuti tahun akhir sudah dihapus selaku keputusan yang diputuskan oleh pemerintah awalnya.
“Yang dasar ASN tidak ada cuti tahun akhir seperti keputusan. Untuk lainnya diberikan PPK (petinggi pembimbing kepegawaian) atau kepala wilayah,” bebernya.
Selanjutnya Tjahjo menjelaskan jika berkaitan mekanisme kerja ASN diberikan di semasing lembaga. Menurut dia prosentase jumlah kerja atau dari kantor karakternya fleksibel.
“Terhitung berapakah % ASN yang kerja kedinasan di dalam rumah dan di kantor. Ingin 20% yang dikantor dengan mekanisme shift diberikan pada keputusan kepala wilayah dan PPK dari Kementerian/ Instansi/ lembaga. Yang perlu ASN harus sehat dan disiplin tinggi prosedur kesehatan dan produktif dalam servis dan hal pemberian izin warga,” tuturnya
Sumber : Okezone.com