Cara Membuat NIB Online Lengkap dengan Syaratnya

nafa cahyani

Syarat Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha Dengan Caranya
Syarat Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha Dengan Caranya

Rancakmedia.com – Kamu dapat mengetahui cara membuat NIB online untuk palaku usaha, karena seperti yang kita ketahui, banyak pengusaha yang belum memiliki Noor Induk Berusaha (NIB), padahal kamu dapat membuatnya secara online.

Dengan layanan ini, kamu tidak perlu repot datang langsung ke kantor pemerintah untuk mengajukan NIB. Tujuannya adalah untuk mempermudah individu dalam mengajukan izin usaha.

Selain itu, kemudahan dan kecepatan memperoleh izin usaha diperkirakan akan menarik investor asing untuk menerapkan operasinya di Indonesia.

Daftar Syarat Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha

Berikut syarat dan cara membuat NIB online selengkapnya, yaitu:

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Alamat e-Mail

Jika semua makalah berikut telah dihasilkan, langkah selanjutnya yang diperlukan untuk membuat NIB adalah mendaftarkan izin akses usaha mikro dan kecil pada Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkahnya:

Cara Daftar Hak Akses UMK di OSS

  1. Kunjungi link berikut ini >>> Situs Resmi OSS Online
  2. Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro dan Kecil“
  3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Anda dapat memilih 2 opsi sesuai dengan status usaha anda, yaitu perseorangan atau badan usaha
  4. Masukkan NIK,, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon dan isi kode verifikasi, lalu klik “Daftar“
  5. Sistem akan mengirimkan email ke alamat email yang terdaftar untuk proses verifikasi dan aktivasi
  6. Untuk verifikasi, anda hanya perlu mengklik tombol “Aktifkan” di email. Username dan password login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim oleh OSS
  7. Hak akses anda siap digunakan untuk login ke sistem OSS.

Setelah kamu mendaftar untuk hak akses UMK, kamu akan dapat mendaftar untuk NIB untuk bisnis kamu. Berikut langkah-langkahnya:

Cara Membuat NIB Online

  1. Kunjungi Situs Resmi OSS Online
  2. Pilih Masuk.
  3. Masukkan username dan password serta kode verifikasi yang tertera, lalu klik Masuk
  4. Klik menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
  5. Lengkapi semua data pelaku usaha
  6. Lengkapi semua data bidang usaha
  7. Lengkapi semua informasi detail bidang usaha
  8. Lengkapi semua data produk atau jasa bidang usaha
  9. Periksa daftar produk atau jasa
  10. Periksa data usaha
  11. Periksa daftar kegiatan bisnis
  12. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
  13. Pahami dan centang pernyataan mandiri
  14. Periksa draf perizinan berusaha
  15. Perizinan NIB diterbitkan
  16. Selesai

Kesimpulan

Setelah kamu membaca artikel di atas, kami telah memberikan tiga informasi, yaitu mengenai syarat membuat NIB online, cara daftar hak akses UMK,  dan cara membuat NIB Online.

Kami harap kamu tidak lagi kebingungan dengan syarat dan cara membuat NIB secara online, karena kami sudah menjelaskannya secara rinci.

Demikian artikel mengenai Syarat Membuat NIB Online untuk Pelaku Usaha, Dengan Caranya semoga artikel ini dapat bermanfaat dan berguna untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.