Apa itu Online Single Submission (OSS) dan Cara Aksesnya

nafa cahyani

Apa itu Online Single Submission (OSS), dan Cara Akses

Rancakmedia.com – Bagi kamu yang memiliki usaha atau baru saja mendirikan sebuah usaha, kamu perlu memahami apa itu Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan usaha yang terintergrasi secara elektronik  atau biasa disebut dengan OSS.

Tahun lalu sebagai pelaksanaan dari UU Cipta Kerja dan penyempurnaan dari sistem perizinan usaha di Indonesia, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akhirnya resmi memberlakukan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA). OSS RBA tersebut tentunya berbeda dengan sistem OSS Versi 1.1 yang berlaku sebelumnya.

Apa itu Online Single Submission (OSS) RBA

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diadministrasikan oleh Lembaga OSS untuk pelaksanaan perizinan usaha berbasis risiko (izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi kerugian akibat bahaya atau kombinasi dari kemungkinan dan konsekuensi kerugian dari kegiatan usaha).

Lebih lanjut, perizinan berusaha akan diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati atau walikota, administrator kawasan ekonomi khusus, dan kepala badan pengusahaan KPBPB kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik.

Perizinan Usaha di OSS RBA

Setelah pelaksanaan RBA OSS, para pelaku usaha yang baru akan memulai dan menjalankan kegiatan usaha kini diwajibkan untuk memenuhi:

  1. Persyaratan dasar perizinan berusaha (meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi)
  2. Perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan berdasarkan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha (terdiri dari UMKM atau usaha besar)

Pelaksanaan penetapan tingkat risiko yang dimaksud dilakukan melalui :

  1. Pengidentifikasian kegiatan usaha
  2. Penilaian tingkat bahaya (aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya)
  3. Penilaian potensi terjadinya bahaya (dilakukan dengan memperhitungkan jenis kegiatan usaha, kriteria kegiatan usaha, lokasi kegiatan usaha, keterbatasan sumber daya, dan/atau risiko volatilitas)
  4. Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha (diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya)
  5. Penetapan jenis perizinan berusaha

Tingkat Risiko dalam OSS RBA

Berdasarkan penilaian diatas, kegiatan usaha kemudian akan diklasifikasikan menjadi :

  1. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah
  2. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah
  3. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi
  4. Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi

Sebagai informasi, tingkat risiko ini akan menentukan jenis izin usaha yang dibutuhkan oleh pelaku usaha. Izin Usaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko minimal berupa NIB yang dapat digunakan sebagai tanda pengenal pelaku usaha serta legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.

Menurut situs web BKPM, NIB juga dapat merujuk pada hal-hal berikut:

  1. Angka pengenal impor
  2. Hak akses kepabeanan
  3. Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
  4. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha
  5. Untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah perizinan berupa NIB dan sertifikat standar sedangkan untuk tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha berupa NIB dan izin. Izin yang dimaksud merupakan persetujuan dari pemerintah/pemda untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya

Sektor Usaha

Pasal 6 PP No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa RBA OSS dapat digunakan untuk penatausahaan izin usaha yang meliputi bidang:

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pertanian
  3. Lingkungan hidup dan kehutanan
  4. Energi dan sumber daya mineral
  5. Ketenaganukliran
  6. Perindustrian
  7. Perdagangan
  8. Pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  9. Transportasi
  10. Kesehatan, obat, dan makanan
  11. Pendidikan dan kebudayaan
  12. Pariwisata
  13. Keagamaan
  14. Pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik
  15. Pertahanan dan keamanan
  16. Ketenagakerjaan

Cara Mengakses OSS RBA

Untuk menggunakan OSS RBA, pelaku usaha harus mendaftar dan membuat akun terlebih dahulu. Selanjutnya, pelaku usaha harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi rincian penting.

Sistem OSS kemudian akan mengirim email ke pemilik akun OSS yang meminta mereka untuk memverifikasi identitas mereka. User ID dan password sementara dikirimkan dalam email verifikasi dan dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengakses sistem OSS.

Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat mulai mengakses OSS dan mengisi data untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha juga dapat melanjutkan prosedur berikut, yaitu mengajukan permohonan untuk memperoleh izin yang diperlukan beserta ikrarnya.

Selain untuk pengajuan permohonan baru, OSS juga dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk memperpanjang izin usaha yang sudah ada, membuat usaha, mengubah atau memperbaharui data perusahaan.

FAQ

Dibawah ini adalah informasi yang kami tambahkan mengenai tanya jawab yang berkaitan dengan artikel di atas.

Apa Manfaat OSS?

OSS digunakan dalam pengurusan izin usaha oleh pelaku ekonomi dengan ciri-ciri sebagai berikut: Berbentuk perusahaan atau perorangan; perusahaan mikro, kecil, menengah dan besar; Perusahaan/unit usaha perorangan, baik yang baru dibentuk maupun sebelum OSS beroperasi.

Cara Menggunakan OSS

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha harus memiliki hak akses. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dipertimbangkan:

  1. Masuk ke halaman OSS, silahkan klik link ini.
  2. Setelah membuka halaman, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.
  3. Halaman pendaftaran terbuka. kamu akan diminta untuk memasukkan data, misalnya nomor induk kependudukan/NIK bagi perseorangan, dan nomor pengesahan instrumen pendirian atau nomor induk bagi bukan perseorangan.
  4. Setelah semua data lengkap, isikan Captcha yang tersedia dan klik Submit.
  5. Kamu akan menerima email konfirmasi akun OSS. Klik tombol Aktivasi.
  6. Kamu kemudian akan menerima email lain dengan nama pengguna dan kata sandi yang dikirim oleh sistem.
  7. Akses kembali halaman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.
  8. Setelah kamu dapat masuk ke akun kamu, langkah selanjutnya adalah membiasakan diri kamu dengan detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

Siapa yang Membuat OSS

Seperti diketahui, sistem OSS diciptakan pemerintah untuk mengurangi persoalan birokrasi dalam pengurusan izin yang rumit dan memakan waktu.

Apa yang Simaksud Sistem OSS Berbasis Resiko

Risk-Based Online Single Submission Approach (OSS-RBA) adalah izin usaha yang diberikan kepada pelaku ekonomi untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan risiko kegiatan usaha.

Kesimpulan

OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha yang dikelola dan diadministrasikan oleh Lembaga OSS untuk pelaksanaan perizinan usaha berbasis risiko (izin usaha diberikan berdasarkan tingkat risiko/potensi kerugian akibat bahaya atau kombinasi dari kemungkinan dan konsekuensi kerugian dari kegiatan usaha).

Demikian artikel tentang Apa itu Online Single Submission (OSS), dan Cara Akses. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.