Rancakmedia.com – Pada artikel kali ini kami akan membahas tentang cara hitung pajak penghasilan terbaru, bagi kamu yang belum mengetahuinya kamu dapat simak artikel yang telah kami sediakan di bawah ini hingga selesai.
Pemahaman yang baik tentang cara menghitung pajak penghasilan sangat penting bagi setiap wajib pajak.
Hal ini dapat membantu wajib pajak untuk menghindari kesalahan perhitungan yang dapat berakibat pada pembayaran denda atau sanksi administratif.
Selain itu, dengan memahami cara menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat memanfaatkan potongan dan kredit pajak yang tersedia untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Apa Itu Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.
Pajak penghasilan merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang penting dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan negara, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya.
Setiap warga negara atau badan usaha yang memperoleh penghasilan wajib membayar pajak penghasilan.
Penghasilan yang dikenakan pajak bisa berasal dari berbagai sumber, seperti gaji, honorarium, bunga bank, royalti, dan lain sebagainya.
Adapun tarif pajak penghasilan yang harus dibayarkan tergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh.
Pajak penghasilan juga mempunyai peraturan yang ketat tentang penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan).
Setiap wajib pajak harus menyampaikan SPT tepat waktu dan memberikan laporan penghasilan yang akurat.
Pemerintah juga memberikan potongan dan kredit pajak untuk meringankan beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami cara menghitung pajak penghasilan agar dapat menghindari kesalahan perhitungan yang dapat berakibat pada pembayaran denda atau sanksi administratif.
Selain itu, dengan memahami cara menghitung pajak penghasilan, wajib pajak dapat memanfaatkan potongan dan kredit pajak yang tersedia untuk menurunkan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pengertian Tarif Pajak
Tarif pajak merujuk pada persentase atau angka yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan jumlah penghasilan yang diperoleh.
Tarif pajak biasanya diatur oleh pemerintah dan dapat berbeda antara satu jenis pajak dengan jenis pajak yang lainnya.
Tarif pajak biasanya digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik itu individu maupun badan usaha.
Tarif pajak dapat berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diperoleh dan jumlah penghasilan yang diterima.
Pada umumnya, tarif pajak yang lebih tinggi akan diberlakukan untuk penghasilan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, wajib pajak yang memiliki penghasilan yang lebih tinggi akan dikenakan pajak yang lebih tinggi.
Tarif pajak yang dikenakan biasanya sudah diatur oleh undang-undang perpajakan dan diawasi oleh otoritas pajak.
Dalam memahami tarif pajak, wajib pajak harus memperhitungkan dengan cermat jumlah penghasilan yang diterima dan tarif pajak yang berlaku untuk menghindari kesalahan perhitungan dan membayar pajak yang lebih besar dari yang telah ditetapkan.
Selain itu, wajib pajak juga harus memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku dan melakukan konsultasi dengan ahli perpajakan jika diperlukan.
Hal ini akan membantu wajib pajak dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tarif Pajak Penghasilan untuk WNI
Tarif pajak penghasilan untuk warga negara Indonesia dapat berbeda tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status perpajakan wajib pajak.
Berikut ini adalah tarif pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia untuk tahun pajak 2023:
1. Pajak Penghasilan Final
Berikut tarif pajak penghasilan final:
- Tarif pajak 0,5% untuk penghasilan hingga Rp 4,8 juta per tahun
- Tarif pajak 1% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 juta hingga Rp 60 juta per tahun
- Tarif pajak 2% untuk penghasilan di atas Rp 60 juta hingga Rp 120 juta per tahun
- Tarif pajak 5% untuk penghasilan di atas Rp 120 juta hingga Rp 720 juta per tahun
- Tarif pajak 7% untuk penghasilan di atas Rp 720 juta per tahun
2. Pajak Penghasilan Tidak Final
Berikut tarif pajak penghasilan tidak final:
- Tarif pajak 5% untuk penghasilan hingga Rp 50 juta per tahun
- Tarif pajak 15% untuk penghasilan di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta per tahun
- Tarif pajak 25% untuk penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun
- Tarif pajak 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per tahun
- Tarif pajak 35% untuk penghasilan di atas Rp 1 miliar per tahun
Wajib pajak juga dapat memperoleh berbagai pengurangan pajak, seperti pengurangan untuk biaya pendidikan, kesehatan, dan donasi.
Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan sistem pemotongan pajak (withholding tax) yang dikenakan pada sumber penghasilan tertentu, seperti gaji dan pembayaran dividen.
Dalam hal ini, pihak yang membayar penghasilan tersebut wajib memotong pajak dan menyetorkannya kepada otoritas pajak.
Tarif Pajak Penghasilan untuk Badan Usaha
Tarif pajak penghasilan untuk badan usaha dapat berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha dan jumlah penghasilan yang diterima.
Berikut ini adalah tarif pajak penghasilan untuk badan usaha yang berlaku di Indonesia untuk tahun pajak 2023:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Berikut tarif pajak perseroan terbatas (PT):
- Tarif pajak 22% untuk penghasilan hingga Rp 50 miliar per tahun
- Tarif pajak 24% untuk penghasilan di atas Rp 50 miliar per tahun
2. Koperasi
Berikut tarif pajak penghasilan final:
- Tarif pajak 10% untuk penghasilan hingga Rp 4,8 miliar per tahun
- Tarif pajak 20% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar per tahun
3. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berikut tarif pajak penghasilan UMKM:
- Tarif pajak 0,5% untuk penghasilan hingga Rp 4,8 miliar per tahun
- Tarif pajak 1% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun
- Tarif pajak 2% untuk penghasilan di atas Rp 50 miliar hingga Rp 4,8 triliun per tahun
- Tarif pajak 3% untuk penghasilan di atas Rp 4,8 triliun per tahun
4. Badan Usaha Lainnya
Berikut tarif pajak penghasilan badan usaha lainnya:
- Tarif pajak 25% untuk penghasilan hingga Rp 50 miliar per tahun
- Tarif pajak 30% untuk penghasilan di atas Rp 50 miliar per tahun
Wajib pajak badan usaha juga dapat memperoleh berbagai pengurangan pajak, seperti pengurangan untuk biaya-biaya operasional dan investasi.
Selain itu, badan usaha juga dapat memanfaatkan sistem pemotongan pajak (withholding tax) pada sumber penghasilan tertentu, seperti dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham.
Dalam hal ini, badan usaha wajib memotong pajak dan menyetorkannya kepada otoritas pajak.
Cara Hitung Pajak Penghasilan dengan Benar
Sebagai warga yang taat pajak, sepatutnya kamu mengetahui bagaimana cara menghitung PPh dengan benar.
Perhitungannya sendiri mengacu pada semua bentuk penghasilan, baik itu gaji, upah, horarium, tunjangan, serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
Besar kecilnya PPh juga tergantung dari besarnya penghasilan yang kamu dapatkan. Semakin banyak pendapatan, maka beban pajak yang harus ditanggung juga semakin tinggi.
Untuk menghitungnya, berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu pahami:
Pertama, kamu wajib menghitung penghasilan bersih dalam satu tahun terlebih dahulu. Lalu, cari tahu berapa besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan juga Penghasilan Kena Pajak (PKP) kamu.
Setelah semuanya terhitung, barulah kamu bisa mengetahui berapa PPh yang wajib dibayarkan.
1. Cara Menghitung Penghasilan Bersih dalam Satu Tahun
Menurut UU No. 36/2008 Pasal 6, cara menghitung PPh pribadi mengacu pada pendapatan kamu dalam satu tahun, termasuk juga tunjangan di dalamnya. Semua total pendapatan tersebut termasuk dalam penghasilan kotor atau bruto.
Sebelum menghitung, dari bruto tersebut perlu ditemukan berapa penghasilan bersih dalam waktu satu tahun tersebut.
Penghasilan bersih didapatkan dari total bruto dikurangi biaya-biaya wajib seperti biaya pensiun, kredit, atau hutang lainnya.
2. Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah ditemukan berapa penghasilan bersih kamu dalam satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui PTKP. Nantinya, PTKP ini akan digunakan untuk menghitung PKP.
Besaran PTKP setiap orang berbeda, tergantung dari berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Dirjen Pajak menetapkan tingkat besaran PTKP per tahunnya sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp54 juta.
- Tambahannya untuk Wajib Pajak yang telah kawin, sebesar Rp4,5 juta.
- Tambahannya untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp4,5 juta.
3. Cara Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Cara menemukan PKP cukup sederhana. Setelah diketahui jumlah PTKP yang sesuai, kamu tinggal mengurangi jumlah penghasilan bersih dengan jumlah PTKP tersebut. Dengan demikian, kamu bisa melanjutkan ke cara menghitung PPh final.
4. Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan) untuk Warga Negara Indonesia
Setelah berhasil menemukan setiap poinnya, langkah terakhir adalah menghitung pajak penghasilan.
Cara menghitung PPh final didasarkan pada persentase yang telah berhasil menemukan setiap poinnya, langkah terakhir adalah menghitung pajak penghasilan.
Cara menghitung PPh final didasarkan pada persentase yang telah diatur oleh Dirjen Pajak, sebagai berikut:
- PKP dibawah Rp50 juta dikenakan PPh sebesar 5%.
- PKP antara Rp50 juta – Rp250 juta dikenakan PPh sebesar 15%.
- PKP antara Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 25%.
- PKP diatas Rp500 juta dikenakan PPh sebesar 50%.
Dari perhitungan di atas, cara menghitung PPh hanya perlu mengalikan penghasilan bersih dengan persentase yang sesuai.
Misalnya, pendapatan bersih kamu dalam satu tahun adalah Rp100 juta, maka PPh yang dikenakan adalah sebesar 15% dari total pendapatan.
Contoh Simulasi Perhitungan PPh
Untuk memperjelas cara menghitung PPh dengan benar, berikut ini adalah contoh simulasi perhitungannya.
Contoh:
Bayu adalah seorang manajer perusahaan dengan perkiraan penghasilan bersih sebesar Rp80 juta per tahun. Ia belum menikah, sehingga tidak memiliki tanggungan terhadap anggota keluarga lain.
Berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkannya?
Langkah pertama adalah menghitung PKP. Karena Bayu belum menikah, ia termasuk dalam kategori pertama. Maka, PKP Bayu adalah:
PKP
= Penghasilan bersih – PTKP
= Rp80 juta – Rp54 juta
= Rp26 juta
Setelah PKP-nya diketahui, selanjutnya menghitung PPh. Karena PKP Bayu kurang dari Rp50 juta, maka PPh yang dikenakan adalah 5%. Dengan begitu, dapat dihitung bahwa:
PPh
= Rp50 juta x 5%
= Rp2,5 juta
Berdasarkan perhitungan tersebut, Bayu harus membayar pajak penghasilan sebesar Rp2,5 juta per tahun.
Kesimpulan
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada penghasilan yang diterima oleh seseorang atau badan usaha.
Demikian informasi tentang cara hitung pajak penghasilan terbaru paling akurat, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.