Rancakmedia.com – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan UMKM langsung tunai ini sebagai usaha pemerintah untuk membantu usaha mikro berkembang dan bertahan di tengah-tengah wabah Covid-19.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bantuan untuk UMKM sejumlah 2,4 juta. Apakah bantuan umkm harus dikembalikan?. Banpres Produktif untuk Usaha mikro adalah dana hibah, bukan pinjaman atau kredit,” catat Kementerian Koperasi dan UKM dalam salah satu akun Instagram @kemenkopukm.
Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan jika yang menerima bantuan senilai Rp2,4 juta bagi pelaku UMKM ini tidak dipungut biaya.
Disamping itu untuk yang belum mempunyai nomor rekening tetap bisa menerima karena nanti akan dibuatkan rekening baruoleh bank penyalur yaitu BRI, BNI dan BNI Syariah.
“Untuk yang tidak punyai rekening, AKAN dibuatkan bank penyalu,” tulisnya. Masyarakat negara Indonesia yang ditunjukkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro, tidak mempunyai karyawan ASN atau Utang TNI-Polri untuk penjual, memiliki hak atas bantuan ini.
Berapa Kali Bantuan UMKM di Terima?
Usaha mikro bertanya berapa kerap bantuan UMKM akan diberi di tahun 2021, harus dipahami jika bantuan UMKM akan diberi sejumlah Rp 1,2 juta 2 kali.
Bantuan itu bisa diteruskan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau Bank Negara Indonesia (BNI). Pembayaran hanyan bisa dilakukan oleh usaha mikro yang sudah dipastikan pantas menerima dana UMKM 2021.
Untuk ketahui bisa lolos atau tidak Yang menerima bantuan UMKM 2021, Anda bisa menggunakan e-form BRI atau web banpresbpum.id.