Hak Konsumen
Beberapa hak konsumen yang masih tercantum dalam website Badan Perlindungan Konsumen Nasional sesuai dengan Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen:
- hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
- hak, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang diberikan, untuk memilih dan memperoleh barang atau jasa tersebut;
- Hak atas informasi yang akurat, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa serta jaminannya.
- hak untuk mendengar pandangan dan kekhawatiran mereka tentang barang atau jasa yang digunakan;
- hak atas advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian masalah perlindungan konsumen secara tepat;
- hak untuk mendapatkan nasihat dan pendidikan dari konsumen;
- Hak untuk ditangani atau dilayani dengan baik dan jujur, dan tidak diskriminatif;
- hak pengembalian uang atau ganti rugi apabila barang dan jasa yang diperoleh tidak sesuai atau tidak sesuai dengan perjanjian;
- Hak yang diatur oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Kesimpulan:
Konsumen adalah setiap orang yang menggunakan barang dan jasa yang dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 (2) Baik untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun penghidupan lainnya. barang, bukan untuk penggunaan komersial.
Konsumen dapat menjadi pengguna barang produksi (produk sandang, pangan dan sebagainya); pengiklan, atau mungkin juga pengguna jasa (pelanggan, dll). Nah itulah artikel yang dapat kami sampaikan semoga informasi di atas bermanfaat, terimakasih.