Pengertian GMP Industri Makanan dan Minuman Paling Lengkap

Lovata Andrean

Penjelasan Secara Lengkap Mengenai GMP pada Industri Makanan Minuman
Penjelasan Secara Lengkap Mengenai GMP pada Industri Makanan Minuman

Standard GMP

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, GMP pada makanan dan minuman diatur dengan peraturan perundang-undangan. Standar GMP dalam produksi masakan di Indonesia adalah CPMB (Cara Produksi Pangan yang Baik), SK MENKES N°23/MENKES/I/1978:

  • Lokasi pabrik
  • Bangunan
  • Fasilitas kebersihan
  • Peralatan untuk produksi
  • Bahan-bahan
  • Produk Akhir
  • Laboratorium
  • Kebersihan karyawan
  • Wadah untuk kemasan
  • Label
  • Penyimpanan
  • Fasilitas pengelolaan sanitasi dan pemeliharaan kegiatan
  • Kualitas pengiriman

Termasuk juga dalam peraturan pemerintah tentang standar bahan yang digunakan, khususnya pasal 8 PP No. 28 Tahun 2004 yang memuat:

  • Mengatur bagaimana komponen makanan (mentah atau sudah jadi) ditempatkan secara terpisah di setiap kabinet atau rak, untuk mencegah kontaminasi silang. Beberapa makanan tidak boleh disentuh, misalnya antara sayuran mentah dan daging mentah.
  • Mengontrol stok dan penjualan produk jadi yang diterima dari bahan baku.
  • Mengatur perputaran stok makanan pada tanggal kedaluwarsa, idealnya stok lama untuk digunakan atau dimusnahkan segera jika standar tidak ada.
  • Memperhatikan situasi dan kondisi tempat penyimpanan makanan agar terjaga mutu dan kualitasnya. Situasi yang dimaksud adalah kontrol suhu, kontrol tekanan udara, kontrol kelembaban dan lain sebagainya.

Kualitas pengiriman itu sendiri juga diatur dalam GTP atau Good Transportation Procedure yang mengatur tentang pengiriman dan pengiriman barang, sehingga barang dapat menjamin produk dan kualitas produk saat sampai di tujuan seperti sebelum pengiriman.

GTP sendiri juga memiliki peraturan perundang-undangan yang diatur oleh pemerintah, khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996. Undang-undang ini mengatur pengangkutan bahan pangan yang memiliki arti suatu tindakan atau rangkaian untuk memindahkan produk pangan atau komponen pangan ke lokasi lain dengan menggunakan sarana atau sarana pengangkutan yang berbeda, baik dalam rangka produksi pangan, distribusi pangan maupun penjualan bahan pangan.

Ini berarti bahwa pengiriman tidak hanya mencakup pengiriman produk jadi, tetapi juga pengiriman bahan mentah atau bahan mentah yang ditentukan dalam standar GMP. Hal ini untuk menjaga kualitas makanan dan minuman yang disiapkan dengan tepat.

Di sektor makanan dan minuman Indonesia, inilah konsep, tujuan, manfaat, dan persyaratan GMP. Semua ini dirancang untuk menjamin keamanan dan kenyamanan produsen, konsumen, dan pemerintah.

Kesimpulan

GMP adalah pedoman atau proses pengelolaan dan teknik berfungsinya sesuai dengan kebutuhan suatu bangsa dalam bentuk proses menghasilkan produk yang kemudian dijual di pasar. GMP disebut CPB atau Cara Produksi yang Baik dalam bahasa Indonesia.

CPMB merupakan pedoman yang mengatur bagaimana makanan dan minuman diproduksi agar sesuai dengan konsumsi konsumen. Standar GMP dalam produksi masakan di Indonesia adalah CPMB (Cara Produksi Pangan yang Baik).

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks