Rancakmedia.com – Apakah kamu berencana menggunakan jasa pelunasan kartu kredit? jika iya maka kamu harus membaca informasi yang akan kami beikan dibawah ini, simak terus semua detailnya dibawah ini ya, terimakasih.
Meningkatnya biaya kebutuhan pokok yang tidak diimbangi dengan penghasilan tambahan membuat banyak orang harus mempertimbangkan untuk hidup di masa ekonomi yang sulit ini. Namun ternyata tidak semuanya mampu membuat perusahaan atau investasi dan berkeinginan untuk mendapatkan uang secara instan dan cepat.
Kamu harus mewaspadai perusahaan jasa pelunasan kartu kredit yang sering kamu lihat melalui iklan di berbagai media, termasuk media digital.
Cara tersebut membuat para korban percaya bahwa jika tidak perlu lagi membayar pinjaman bank dan semuanya akan terbayar dengan cepat. Sudah banyak korban yang disesatkan dengan cara menipu ini karena menarik dan hidup kamu seolah-olah bebas dari stres.
Pihak dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK senantiasa selalu menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap setiap lembaga dan perusahaan keuangan yang menawarkan hal tersebut.
Setidaknya hal ini diungkapkan secara gamblang oleh Bapak Slamet Edi Purnomo yang merupakan Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK, jika tawaran seperti itu semakin marak di berbagai daerah dan berbentuk PT yang artinya perusahaan besar sehingga terlihat meyakinkan jika melakukan penipuan.
Ia menegaskan hal itu tidak benar karena akan merugikan berbagai pihak, mulai dari masyarakat sendiri dan lembaga jasa keuangan. Kehadiran perusahaan yang menawarkan berbagai jenis pelunasan kartu kredit dengan cara yang mudah tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme pelunasan kartu kredit yang telah ditetapkan oleh bank dan lembaga keuangan lainnya.
Meski terlihat mudah, namun pada kenyataannya dilarang dan jika terjadi apa-apa, masyarakat akan menyalahkan siapa, mengingat OJK sudah sering memperingatkan.
Oleh karena itu, OJK sebagai pengawas keuangan yang asli dan terpercaya dari pemerintah berupaya mendorong para pelaku usaha dan debitur untuk tidak percaya dengan cara yang instan dan mengikuti proses yang telah ditetapkan agar tidak terjadi kecurangan.
Bagi debitur yang mempunyai tanggung jawab untuk membayar utang, maka hendaknya mengikuti kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak pada saat debitur meminta pinjaman kepada kreditur. Perusahaan yang berjanji melunasi kredit akan dikenakan sanksi hukum dan itulah yang akan dilakukan OJK.
Waspada Penipuan Jasa Pelunasan Kartu Kredit
Bahayanya sangat tinggi jika kamu mempercayai bisnis yang terlibat dalam pembayaran kredit karena uang debitur dipertaruhkan. Jika kamu sudah percaya, maka utang masih menumpuk sementara uang kamu hilang tanpa jejak. Tentu kamu tidak ingin mengalaminya dan kehilangan harta benda karena kredit yang buruk.
Bentuk penipuan yang dilakukan oleh perusahaan pelunasan kredit cukup atau bahkan sangat meyakinkan karena mampu mengeluarkan surat jaminan yang berisi pernyataan keringanan utang yang dikeluarkan langsung oleh presiden atas nama pemimpin nomor satu Indonesia dan didukung oleh berbagai pihak lainnya. lembaga internasional sehingga terlihat bonafid, profesional dan terpercaya.
Melihat beberapa surat kabar yang sangat meyakinkan, ada yang tidak percaya, bahkan cenderung cepat percaya ketika melihat presiden mengambil alih masalah ini. Tapi debitur yang cerdas akan tahu atas dasar apakah mereka memaafkan utang yang kamu miliki.
Selain itu, pilihan lain adalah beroperasi atas nama negara atau lembaga negara tertentu yang sarat dengan cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
Dasar yang digunakan juga adalah kedaulatan rakyat sehingga seolah-olah negara akan membayar semua kewajiban kamu. Tentu hal ini akan membuat kamu lebih sering menggunakan kartu kredit karena utang akan cepat lunas. Debitur yang cerdas akan mengenali mana yang benar dan mana yang tidak benar.
Selain itu modus selanjutnya adalah lembaga akan mencari korban yang terkena kredit macet dan juga berjanji akan melunasi utangnya dengan jaminan surat berharga milik negara, namun nantinya debitur akan diminta untuk menyerahkan biaya pendaftaran untuk menjadi anggota badan hukum tertentu dan mengundang debitur untuk mencari debitur lain untuk bergabung dengan mereka.
Berhati-hatilah dengan perusahaan jasa pelunasan kartu kredit dalam bentuk dan penawaran apapun agar kamu tidak kehilangan uang dengan sia-sia dan selalu mengikuti proses yang tertera.
Kesimpulan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK selalu menghimbau masyarakat untuk mewaspadai lembaga keuangan dan perusahaan yang menawarkan hal tersebut. Perusahaan yang berjanji untuk membayar kembali pinjaman menghadapi sanksi hukum jika mereka tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Kehadiran perusahaan yang dengan mudahnya menawarkan berbagai jenis refund kartu kredit tidak sejalan dengan sistem yang ada. Bahayanya sangat besar jika kamu mempercayai perusahaan yang terlibat dalam pembayaran pinjaman karena uang debitur dipertaruhkan.