Rancakmedia.com – Kamu perlu mengetahui perdagangan aset crypto yang legal di Indonesia, termasuk aset crypto seperti Bitcoin, berjalan seiring dengan perhatian pada investasi.
Daftar aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar aset crypto fisik telah diterbitkan oleh Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 untuk menghilangkan kemungkinan tersebut.
Aturan tersebut bermaksud untuk mendukung pembangunan lingkungan investasi yang menguntungkan dan melarang penggunaan aset crypto untuk alasan kriminal, seperti pencucian uang, pendanaan teroris, dan pengembangan senjata pemusnah massal.
Ada 229 jenis aset crypto yang berbeda yang terdaftar oleh Bappebti yang dapat diperdagangkan di pasar aset crypto fisik.
Oleh karena itu, barang-barang yang tidak termasuk dalam daftar harus didelisting. Transparansi dalam transfer aset crypto adalah tujuannya di sini. Juga, dalam pengaturan yang mendorong persaingan sehat di antara para peserta.
Apalagi, transaksi pasar fisik aset crypto terus berkembang dan segmentasi pasar semakin besar, terutama dalam bentuk Bitcoin.
Sejak awal tahun 2020, harga Bitcoin telah naik hampir 570 persen. Pada awal tahun 2020, harga 1 Bitcoin adalah 8.440 dolar AS, kemudian tumbuh menjadi 29.000 dolar AS pada akhir tahun 2020 dan harganya melonjak menjadi 48.149 dolar AS di awal tahun 2021.
Penting untuk diingat bahwa aset crypto tidak dapat digunakan untuk melakukan pembayaran; sebaliknya, mereka hanya dapat diperdagangkan di pasar berjangka sebagai komoditas untuk investasi.
Fluktuasi harga, tidak adanya keterlibatan pemerintah, penawaran dan permintaan yang tinggi, dan standar komoditas adalah beberapa aspek yang memungkinkan aset crypto menjadi komoditas. Sebuah.
Namun, sebelum berinvestasi dalam aset crypto, masyarakat umum harus menyadari metode dan bahaya yang terlibat, serta perlunya menggunakan uang legal untuk investasi.
Calon pedagang aset crypto fisik juga perlu diperiksa tanda registrasi Bappebti sebagai pedagang aset crypto fisik oleh masyarakat umum.
Daftar Perusahaan Perdagangan Aset Crypto
Pada awal 2021, 13 perusahaan telah memperoleh tanda pendaftaran dari Bappebti dan menjadi pedagang fisik aset crypto. Perusahaan-perusahaan itu di antaranya:
- PT Cripto Indonesia Berkat,
- Upbit Exchange Indonesia
- PT Tiga Inti Utama
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Bursa Cripto Prima
- PT Luno Indonesia Ltd
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Cipta Coin Digital
- PT Triniti Investama Berkat, dan
- PT Plutonext Digital Aset
Kesimpulan
Demikian artikel tentang Perdangan Aset Crypto yang Legal di Indonesia, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu kamu semua dalam perdagangan aset crypto.