Rancakmedia.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi pajaki atas transaksi aset kripto dan aktivitas penambangan mulai 1 Mei 2022.
Hal itu dibenarkan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo hari ini. Sebuah langkah penting pertama menuju realisasi agenda reformasi perpajakan nasional, di bawah kebijakannya.
Dalam kata-kata Sri Mulyani, inisiatif strategis tersebut merupakan representasi dari keinginan untuk menyeimbangkan masyarakat dan menghapus ketidakadilan.
“Babak baru perpajakan Indonesia. Demi keadilan dan kesetaraan, mulai 1 Mei 2022 Indonesia resmi memungut pajak kripto,” . Pada Kamis, 7 April, ia mengumumkan melalui akun Twitter pribadinya, @prastow.
Tarif PPN final 0,11 persen, dan tarif final PPh 22 0,10 persen,” ujarnya. Sedangkan untuk pemrakarsa kripto, jumlah pajak yang dipungut jauh lebih besar namun masih dalam kelompok geser.
Penting untuk dicatat bahwa “penambangan Crypto” dikenakan PPN 1,1% dan PPh 22 akhir 0,1%, menurutnya.
Sebagai informasi, keputusan pengenaan pajak cryptocurrency ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) (HPP).
Payung regulasi yang besar itu kemudian diturunkan dengan regulasi teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Selain pajak kripto, Sri Mulyani juga menerbitkan 13 PMK tambahan sebagai bagian dari perluasan UU HPP.
Indonesia Resmi Pajaki Aset Kripto 1 Mei 2022
Pemerintah Indonesia menetapkan aset kripto sebagai subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pendapatan dari transaksi perdagangan aset digital dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) (PPh).
Mereka yang terlibat dalam transaksi jual beli, serta mereka yang menawarkan layanan verifikasi dan/atau layanan manajemen kepada mereka yang berada di industri pertambangan dan penjualan, akan dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022. -beli aset kripto .
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). ) (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kebijakan tersebut menunjukkan alasan pemerintah mengenakan pajak atas aset kripto karena transaksi aset digital telah menyebar luas di masyarakat dan menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar berjangka.
Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan, penyerahan aset kripto termasuk dalam kelompok objek PPN dan penghasilan dari perdagangan dianggap sebagai tambahan ekonomi yang harus dikenai PPh Pasal 22.
“Untuk menjamin kejelasan hukum, kemudahan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas perdagangan aset kripto, (pemerintah) harus mengatur undang-undang terkait pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan,” tulisnya dalam PMK No. 68/ PMK.03/2022.
Sebelumnya, Singapura dan India juga berniat mengenakan pajak atas perdagangan aset digital virtual atau Non-Fungible Tokens (NFT), mengikuti contoh Amerika Serikat dan Australia yang sebelumnya mengadopsi kebijakan tersebut. (AGS)
Kesimpulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa Indonesia resmi pajaki aset kripto per 1 Mei 2022. Yustinus Prastowo menjamin tarif yang dikenakan cukup rendah dan ditetapkan. “Penambangan kripto” dikenakan PPN 1% dan PPh final 0,1%. 22.
Aset kripto akan dikenakan pajak mulai 1 Mei 2022. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pendapatan dari transaksi perdagangan aset digital dikenai Pajak Penghasilan . Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022.