6 Hal Yang Wajib Diperhatikan Investor Sebelum Masuk ke Aset Kripto

Lovata Andrean

6 Hal Yang Wajib Diperhatikan Investor Sebelum Masuk ke Aset Kripto
6 Hal Yang Wajib Diperhatikan Investor Sebelum Masuk ke Aset Kripto

Rancakmedia.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada sebelum memutuskan untuk berinteraksi, terutama terkait aset kripto yang sedang naik daun akhir-akhir ini.

Cryptocurrency yang harganya berfluktuasi sangat cepat dengan mudah menangkap keingintahuan banyak investor dan pedagang pemula. Di balik tirai, investasi dianggap berisiko sangat tinggi dan nasabah harus memiliki pemahaman yang tepat tentang bisnis dan aturan yang melingkupinya.

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengaku pihaknya akan terus memberikan edukasi agar pihak yang ingin berinvestasi dalam perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap memberikan edukasi. Dengan begitu, diharapkan setiap investor mengetahui bisnis, aturan, dan risiko dalam berinvestasi di aset kripto.

Pedagang fisik aset kripto juga diminta untuk terus mengedukasi pelanggan dan pelanggannya, terutama melalui media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Edukasi berupa informasi dan literasi untuk mengurangi risiko bagi nasabah dan nasabah.

Selain edukasi, pemerintah juga secara cermat mengawasi perdagangan aset kripto sehingga variasi harga yang terjadi semata-mata karena dinamika pasar. “Pengawasan oleh Regulator dan SRO (Futures Exchange and Futures Clearing) terhadap Pedagang Aset Kripto Fisik dilakukan secara bertahap,” kata Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Oktober 2021. Hal Yang Wajib Diperhatikan Investor Sebelum Masuk ke Aset Kripto

Setidaknya ada 6 Hal Yang Wajib Diperhatikan Investor Sebelum Masuk ke Aset Kripto:

  1. Investor harus memahami seluk beluk aset kripto dan metode perdagangannya.
  2. Investor menjadi nasabah calon pedagang aset kripto yang memiliki tanda registrasi dari Bappebti.
  3. Investor menginvestasikan dana untuk jenis aset kripto yang telah ditentukan Bappebti.
  4. Pastikan dana yang digunakan adalah dana yang lebih halal dan bukan dana yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  5. Pelajari tentang risiko yang mungkin muncul dan perubahan harga aset kripto yang terjadi, karena harga tidak dapat diprediksi dan berbahaya.
  6. Jangan percaya pada klaim penghasilan yang ditetapkan atau terlalu besar.

Lebih lanjut Wisnu mencatat, pengawasan lapis pertama dilakukan oleh Bursa Berjangka. Bursa Berjangka mengatur integritas pasar dan Lembaga Kliring Berjangka dalam rangka pemantauan integritas keuangan dan fungsi settlement dan DvP (delivery versus Payment).

Lapisan kedua, Bappebti mengatur lingkungan kelembagaan perdagangan aset kripto menggunakan sistem pemantauan dan sistem pelaporan real-time (e-reporting). Hal ini juga dilakukan untuk aktivitas perdagangan berjangka komoditi.

Dalam pelaksanaannya, hingga saat ini Bappebti telah mengamanatkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks