Berbagai jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Berbasis distributed ledger technology;
- Berupa Aset Kripto utilitas (utility crypto) atau Aset Kripto beragun aset (Crypto Backed Asset);
- Nilai Kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap) untuk kripto asset utilitas.
- Memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika
- Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti.
- Telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Kesimpulan Mengenai Hal Yang Wajib Diperhatikan Investor Sebelum Masuk ke Aset Kripto:
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau warga untuk tetap waspada sebelum memutuskan untuk berinteraksi, khususnya terkait aset kripto. Pelanggan dituntut untuk memiliki pemahaman yang tepat tentang bisnis dan aturan yang melingkupinya.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengaku pihaknya akan terus memberikan edukasi. Pasar Fisik Aset Kripto (Bappebti) telah mengamanatkan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang boleh diperdagangkan di pasar.