Hingga saat ini, ada empat undang-undang Bappebti yang mengatur tentang cryptocurrency, yaitu:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 Yang Mengatur Komoditas Yang Dapat Dikenakan Pada Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Aset Kripto Fisik di Bursa Berjangka
Kesimpulan
Cryptocurrency adalah uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi adalah strategi yang digunakan untuk mengamankan saluran informasi dan komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi inilah yang membuat penggunaan mata uang kripto sulit untuk dimanipulasi.
Di Indonesia, undang-undang cryptocurrency dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Aset kripto konsisten dengan standar komoditas, sebagai komoditas digital, standar adalah bagian dari desain komoditas.
Oleh karena itu, masalah standar tidak menjadi masalah, seperti halnya standar untuk komoditas fisik. Di Indonesia, perusahaan aset kripto telah muncul dan ratusan ribu klien berdagang. Kapitalisasi pasar aset kripto di seluruh dunia telah mencapai 2,62 triliun dolar AS dengan 10.000 jenis aset kripto yang diperdagangkan.