Rancakmedia.com – Shiba Inu tampaknya telah dihapus dari daftar aset kripto Bappebti sesuai dengan peraturan Bappebti 7 tahun 2020. Menurut Peraturan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditi 7 tahun 2020, 229 aset kripto telah terdaftar secara resmi.
Bitcoin, Ethereum, Solana, dan Dogecoin hanyalah beberapa di antaranya. Pada 7 Desember 2020, peraturan ini mulai berlaku. Shiba Inu tidak termasuk dalam daftar aset kripto Bappebti, meskipun terdaftar di sejumlah situs perdagangan kripto.
Di antaranya adalah Indodax yang berencana mencatatkan SHIB pada Juni 2021. SHIB juga dapat dibeli dan dijual melalui Tokocrypto mulai Mei 2021, serta melalui Akun saya, yang baru-baru ini mendaftarkan SHIB pada 21 Oktober 2021.
Shiba Inu, di sisi lain, diduga masih dalam proses pendaftaran sebagai aset kripto yang sah di Bappebti.
Berikut ini Daftar Aset Kripto yang Legal dan Terdaftar di Bappebti Menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020:
-
-
- BITCOIN
- ETHEREUM
- TETHER
- XRP/RIPPLE
- BITCOIN CASH
- BINANCE COIN
- POLKADOT
- CHAINLINK
- LIGHTCOIN
- BITCOIN SV.
- LITECOIN
- CRYPTO.COM COIN
- USD COIN
- EOS
- TRON
- CARDANO
- TEZOS
- STELLAR
- NEO
- NEM
- COSMOS
- WRAPPED BITCOIN
- IOTA
- VECHAIN
- DASH
-