Ini Alasan OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto

Lutfi

Ini Alasan OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto

Rancakmedia.com – Apakah kamu sudah mengetahui alasan OJK larang bank fasilitasi kripto? Hal ini terjadi meliputi pemanfaatan, promosi, dan kemudahan jual beli aset kripto. Untuk mengetahui informasi tentang alasan OJK larang bank fasilitasi aset kripto, kamu dapat simak artikel di bawah ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Daftar operasi bank komersial yang diizinkan juga termasuk dalam aturan.

Selain penjualan saham atau komoditas, bank umum dilarang oleh undang-undang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar perbankan. Aset kripto di Indonesia dianggap sebagai komoditas.

“Itu sudah jelas. Karena bank dilarang membeli dan menjual aset selain yang terkait dengan pekerjaan mereka dalam jual beli kredit, aset kriptografi seperti ini adalah peluang investasi yang sah” seperti yang dia katakan,

Menurut Wimboh, sebagian besar bank di Indonesia adalah bank umum jangka pendek. Deposito pendek dan tabungan adalah pilihan lain.

Ini sangat berbeda dengan bank internasional yang memfasilitasi crypto, yang termasuk dalam bank investasi. Sedangkan bank umum dan bank investasi, kata Wimboh, memiliki sumber pembiayaan jangka panjang.

“Makanya nanti dia akan sesak napas saat berspekulasi, mungkin karena napasnya panjang, jadi tidak ada masalah,” ujarnya. Meski begitu, Wimboh tidak melarang masyarakat umum bertransaksi aset kripto.

Alasan OJK Larang Bank Fasilitasi dan Memasarkan Aset Kripto

Hal ini karena otoritas yang sesuai, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, atau Bappebti, sudah memiliki otorisasi dan secara langsung memantau mata uang kripto.

Wimboh, di sisi lain, memperingatkan publik bahwa kripto adalah aset digital dengan fondasi yang kabur. Ojk larang lembaga keuangan fasilitasi kripto.

Kemudian, investor hanya akan mendapat untung dari capital gain yang ditentukan murni oleh penawaran dan permintaan.

“Apakah membeli crypto itu ilegal? Mari kita lakukan ini. Tapi kita tahu bahwa crypto ini tidak memiliki bawahan. Di dunia maya,” tutupnya

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang aset kripto, sebagai berikut:

Apakah Kripto Dilarang Di Indonesia?

Otoritas jasa keuangan atau OJK melarang lembaga jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, hingga multifinance menggunakan, memasarkan, ataupun memfasilitasi aset kripto. Sebab aset kripto merupakan komoditi yang di atur oleh badan pengawar perdagangan berjangka komodiri (Bappebti) dan bukan termasuk produk jasa keuangan.

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginstruksikan lembaga jasa keuangan, terutama perbankan, untuk tidak memfasilitasi transaksi aset kripto.

Pembatasan tersebut mencakup pemanfaatan, promosi, dan memfasilitasi pembelian dan penjualan aset kripto. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan larangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.