Rancakmedia.com – Apakah kamu sudah mengetahui cara membuat NPWP online? Jika kamu belum mengetahuinya, kamu dapat dengan mudah mendapatkan informasi lengkapnya dengan membaca artikel di bawah ini.
Terobosan yang dilakukan oleh Departemen Pajak Umum (DJP) Kementerian Keuangan adalah dengan menghadirkan layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.
Inovasi ini dimaksudkan untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini, NPWP sama pentingnya dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bagi para pencari kerja, NPWP yang saat ini juga berupa kartu fisik merupakan salah satu kualifikasi yang biasa diminta oleh perusahaan.
Hal yang sama berlaku untuk transaksi keuangan seperti membuat rekening bank baru atau meminta kredit bank untuk tujuan yang berbeda. Salinan kartu NPWP kamu akan diminta oleh bank.
Kartu NPWP Elektronik memberikan opsi tambahan kepada Wajib Pajak terhadap Kartu NPWP fisik yang sudah digunakan (WP).
Hal ini juga untuk melindungi kartu asli agar tidak rusak atau bahkan hilang. Kartu NPWP fisik tetap menjadi instrumen utama wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan DJP, meskipun NPWP elektronik sudah tersedia.
Perbaikan berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga menjadi langkah tepat pemerintah mencermati perubahan perilaku masyarakat di masa wabah virus corona saat ini.
Sebagian besar kegiatan masyarakat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi digital untuk mendorong efisiensi dan menghindari penyebaran Covid-19.
Terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui email milik WP. Fitur ini terdapat pada menu informasi DJP online.
Cara Membuat NPWP Online
Layanan NPWP elektronik ini hanya tersedia bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP Online. Diperlukan nomor identifikasi pengisian elektronik (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP, atau nomor pengenal WP.
Untuk pertama kalinya, wajib pajak yang ingin mendapatkan EFIN harus melakukannya sendiri di kantor pelayanan pajak, tanpa bantuan pengacara.
Namun, di tengah wabah Covid-19, permintaan EFIN dapat dikirimkan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP).
Untuk mendapatkan EFIN, kamu harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah satu alamat email wajib pajak harus digunakan hanya untuk satu permintaan layanan aktivasi EFIN.
Kemudian WP mengirim foto selfie sambil memegang KTP dan kartu NPWP. Kemudian petugas memeriksa kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan database DJP. Kemudian, petugas membuat dan mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui djponline.pajak.go.id.
Kemudian, silakan klik “Belum Registrasi” yang berada di bawah “Login”. Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik “Submit”.
Setelah itu, kamu akan dituntun untuk mengisi sejumlah area pada halaman “Registrasi Akun”. Isi nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.
Setelah selesai, silakan klik “Kirim”. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan indikasi “Success” di layar komputer kamu.
Selanjutnya, pastikan kamu telah memeriksa kotak masuk kamu untuk email apa pun. Nanti kamu akan mendapatkan email dari DJP. Klik “Aktifkan Akun” dan kemudian “Email DJP” untuk memulai. Klik “OK” ketika kamu mendapatkan indikasi “Sukses”.
Kemudian, coba check in ke DJP Online menggunakan nomor NPWP dan kata sandi yang telah ditentukan sebelumnya. Jika berhasil, selamat kamu sudah memiliki akun DJP Online.
Setelah kamu membuat akun DJP Online, langkah selanjutnya adalah melihat apakah kamu dapat menerima NPWP elektronik.
Pertama, Wajib Pajak harus terkoneksi dengan website DJP Online dan setelah berhasil, Wajib Pajak akan langsung diarahkan ke menu “Informasi”. Untuk mendapatkan pratinjau NPWP elektronik kami, buka tab “Informasi”.
Berikutnya, WP menekan tombol “Kirim Email” pada menu “Informasi” tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.
Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.
Permohonan perubahan alamat harus diajukan oleh Wajib Pajak yang telah pindah. Semua layanan pajak ini tidak dikenai biaya.
Pada akhirnya, NPWP elektronik ini memberikan alternatif pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh identitas sebagai wajib pajak.
Memiliki NPWP elektronik tidak sama dengan memiliki NPWP asli. Di sisi lain, NPWP elektronik ini boleh digunakan secara sah, terutama di masa pandemi seperti sekarang ini.
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang NPWP, sebagai berikut:
Buat NPWP Secara Online Bayar Berapa?
Untuk biaya pengurusan dan pembuatan NPWP, serta semua layanan di kantor pelayanan pajak ialah gratis atau tanpa dipingut biaya sepeserpun.
Kesimpulan
Layanan NPWP elektronik ini hanya tersedia bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar di DJP Online. Diperlukan nomor identifikasi pengisian elektronik (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP, atau nomor pengenal WP.
Demikian artikel tentang Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat. Kami harap artikel di atas tentang cara membuat NPWP secara online dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua dalam membuat NPWP.