Cek Daftar Investasi Bodong Yang Di Stop OJK

nafa cahyani

Cek Daftar Investasi Bodong OJK
Cek Daftar Investasi Bodong OJK

Rancakmedia.com – Jika kamu ingin terjun ke dunia investasi, kamu harus terlebih dahulu cek daftar investasi bodong OJK, yang di rilis oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Untuk menghindari kerugian, kamu dapat simak di bawah ini.

Tobing berpesan kepada masyarakat agar mewaspadai proposal yang menjanjikan uang cepat tapi bisa merugikan.

Sebelumnya, SWI telah mendesak Snack Video dan TikTok Cash untuk menghentikan aktivitasnya di Indonesia. Belum ada lisensi Snack Video yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI karena belum terdaftar sebagai PSE (Electronic System Operator).

“Aplikasi Snack Video telah setuju untuk menghentikan aktivitasnya sampai izin dapat diamankan. Saatnya untuk menghentikan TikTok Cash, yang berpotensi merugikan masyarakat umum, juga” demikian pendapat Tongam.

Cek Daftar Investasi Bodong OJK

Berikut adalah daftar yang dirilis OJK pada Maret 2021:

A. Daftar Fintech Peer to Peer (P2P) Lending Ilegal

Berikut di bawah ini adalah Fintech P2P lending Ilegal, sebagai berikut:

  1. Go Duit
  2. Go Duit-Pinjaman dana darurat
  3. Go Duit
  4. DanaCepat
  5. Uang Pintar
  6. CashGo-Pinjaman Online Cepat Cair
  7. Butuh Modal-Pinjaman Online Cepat Cair
  8. Butuh Modal-Kredit Dana Rupiah Pinjam Cepat Online
  9. Dana Speed
  10. Dana Saku-Online kredit
  11. KSP Dana Saku
  12. PinjamSaja-KSP Pinjaman Dana Online
  13. Halo Money
  14. dana fun dengan developer xinshangjia
  15. dana fun dengan developer dana fun122
  16. Dana fun dengan developer dana fun
  17. Rafra Apps Store
  18. Dana Pintar
  19. PinjamanKu dengan developer Natalia Blum
  20. PinjamanKu-Pinjaman Online tercepat dan teraman
  21. PinjamanKu dengan developer Kyle Haines
  22. Dana Kilat-Pinjaman Online Aman, Cepat dan Mudah
  23. Dana Kilat-Segalanya jadi lebih mudah
  24. Uang Kilat dengan developer Agatha Shumard
  25. Uang Kilat dengan developer dalam kenang
  26. Uang Kilat dengan developer PT.graha tirta cantika
  27. Uang Kilat dengan developer WA EYE
  28. Uang Kilat dengan developer Super Keatley
  29. Laju Dana
  30. Cash Lagi Lite-Pinjaman Online Bunga Murah
  31. KSP Dompet Kelapa-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana
  32. Durian Runtuh
  33. Loan Segara
  34. Butuh Uang-Pinjam Uang Tunai Mudah
  35. Redholo-Rupee berasal dari sini
  36. Super Rezeki
  37. Modal Cepat-Pinjaman Online Cepat Cair Dan Mudah
  38. KSP Modal Cepat
  39. KSP Dompet Pisang
  40. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Online Dana Tunai
  41. Kredit Rupiah-Pinjaman Uang Tunai Dana Cash
  42. Rp Cepat Wallet
  43. Rpwallet: Wallet management
  44. Rp-Q-Wallet
  45. KSP Dompet Mangga-Alat pinjaman cepat
  46. iDana-Cash
  47. iDana-Pinjam Uang Rupiah Cash Tunai
  48. iDana-Pinjam
  49. iDana-UangQu
  50. Rupiah Petir-Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Cash

B. Daftar Entitas Ilegal

Di bawah ini terdapat daftar entitas ilegal, yaitu:

  1. PT Berbagi Bintang Teknologi (Stasashi) dengan kegiatan usaha equity crowdfunding tanpa izin
  2. PT Prioritas Inti Sejahtera (Smart In Pays) dengan kegiatan usaha Sistem pembayaran tanpa izin
  3. thetokole.com dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung tanpa izin
  4. Totole (mytotole.com) dengan kegiatan usaha e-commerce sistem penjualan langsung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  5. PT Sukses Indonetwork Digital/VITO dengan kegiatan usaha penjualan langsung tanpa izin
  6. Smartplan Community dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto tanpa izin
  7. Auto Sultan Community dengan kegiatan usaha penjualan software perdagangan berjangka yang menjanjikan sharing profit tanpa izin
  8. Indonesia Binary Trader dengan kegiatan usaha Aggregator Broker Forex tanpa izin
  9. SMARTXBOT dengan kegiatan usaha penjualan robot trading forex skema berjenjang tanpa izin
  10. Antares dengan kegiatan usaha penjualan robot forex skema berjenjang tanpa izin
  11. FORSAGE, FORSAGE ETH, FORSAGE TRON dengan kegiatan usaha perdagangan aset kripto skema berjenjang tanpa izin
  12. PT Tiara Global Propertindo dengan kegiatan usaha penawaran Investasi tanpa izin
  13. Golden Bird/Burung Emas (https://app.petbird88.com) dengan kegiatan usaha penawaran investasi burung dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
  14. Koperasi Simpan Pinjam Sarjana Sepadu Indonesia dengan kegiatan usaha Money game/Penyelenggara TikTok Cash
  15. PT Exadana Visindo dengan kegiatan usaha money game berprofit 15 persen per minggu
  16. Go-Champion dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang
  17. Tiktok Cash dengan kegiatan usaha money game sistem berjenjang yang bermodus memberikan komisi melalui like dan view video Tiktok
  18. Berkah Berbagi 2020 dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
  19. Gamebot.group dengan kegiatan usaha money game modus investasi trading valas/forex, emas, dan aset kripto
  20. Komunitas Berbagi Rizki dengan kegiatan usaha money game bermodus saling membantu
  21. Commero Money game dengan kegiatan usaha bermodus saling membantu
  22. Share Results, Coin Video 1-2-3, Compass, Love Money, Umoney, Golden Age Asset/GAA dengan kegiatan usaha money game bersistem jenjang
  23. Snack Video dengan kegiatan usaha penyelenggara konten video tanpa izin.

C. Daftar Pelaku Usaha Gadai Ilegal

Di bawah ini daftar pelaku usaha gadai ilegal, sebagai berikut:

  1. Amadeus Gadai
  2. Asa Gadai
  3. Mediatech Gadai
  4. Barokah Gadai
  5. Easy Com
  6. Koprasi Joyo Lestari
  7. Tanpa Nama/Anonim
  8. Mitra Gadai Syariah
  9. New Jawa Gadai
  10. Rajawali Gadai
  11. Salam Gadai
  12. Sentra Gadai
  13. Ayo Gadai
  14. Setiaphone Celluler
  15. Gadai Motor Jogja
  16. Gandrung Gadai Syariah
  17. Prima Gadai

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang investasi bodong, sebagai berikut:

Investasi Bodong Apa Saja?

Berikut daftar investasi bodong atau ilegal yang sudah di tutup, yaitu:

  1. PT Enel Kekuatan Hijau
  2. AGT Kantors/Advance Global Technologies
  3. Ace Gold/Ace Emas
  4. RichNewb

Bagaimana Ciri-Ciri Investasi Bodong?

Berikut ciri-ciri investasi bodong, yaitu:

  1. Memberikan janji bonus perekrutan anggota baru
  2. Membicarakan bonus perekrutan anggota baru
  3. Mencantumkan foto dari tokoh publik

Apa Yang Dimaksud Dengan Investasi Bodong?

Investasi bodong merupakan investasi yang menawarkan keuntungan yang tidak wajar, dan ternyata investasi itu tidak pernah ada, atau menyalahi aturan investasi resmi OJK.

Kesimpulan

Pada artikel di atas kami telah menjelaskan daftar investasi bodong, mencakup Fintech P2P lending Ilegal, entitas ilegal, dan pelaku usaha gadai ilegal.

Demikian artikel tentang Cek Daftar Investasi Bodong OJK, semoga artikel di atas dapat membantu dan bermanfaat untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.