Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Mudah dan Cepat

Lutfi

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online Mudah dan Cepat

Rancakmedia.com – Ketahui bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online dengan mudah dalam artikel yang kami sediakan di bawah ini. Kini kamu tidak perlu lagi ribet untuk lapor SPT tahunan dengan datang kekantor tetapi kini kamu dapat melakukannya secara online.

Waktu pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) mungkin sudah selesai. Untuk diketahui 31 Maret 2020, batas waktu pelaporan. Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melaporkan SPT Tahunan secara online menggunakan E-Filing.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejauh ini memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunannya kepada fiskus.

Mulai dari kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga memanfaatkan e-filing yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pada website Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik melalui proses yang disebut “e-filing” yang dapat diselesaikan secara real time online.

Ini menyiratkan bahwa pelaporan pajak kamu dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, selama tidak melebihi tanggal yang ditentukan. Mudah bukan?

Namun, hanya sebagian kecil penduduk yang mengetahui seluk beluk pengajuan pajak elektronik. Apalagi fase-fase yang harus dilalui tidak sederhana.

Langkah-Langkah Cara Lapor SPT Online

Menurut pedoman e-filing, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk melaporkan pajak kamu secara elektronik:

  1. Wajib Pajak harus memiliki e-mail atau nomor ponsel yang masih berlaku. Hal ini diperlukan untuk membangun sesuatu yang belum ada.
  2. Meminta aktivasi Electronic Filling Identification (EFIN), yang biasanya diperlukan untuk mengaktifkan akun e-filling. Untuk mendapatkan EFIN, cukup mampir ke KPP setempat dan minta.
  3. Kunjungi website djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktifkan email baru kemudian masukkan nomor NPWP dan password yang sudah di buat.
  4. Pada menu e-filling, pilih SPT, lalu pilih jawaban dan isi formulir sesuai dengan keadaan sebenarnya setelah kamu login.
  5. Jika kamu telah mengisi formulir dengan benar, klik penunjuk persetujuan dan dapatkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS.
  6. Kamu dapat membuka kode pengiriman yang diberikan kepada kamu dengan membuka kode verifikasi yang dikirimkan kepada kamu. Kemudian, kamu klik opsi ‘Kirim SPT’.
  7. Langkah selanjutnya adalah membuka kembali e-mail kamu untuk mengkonfirmasi jika kamu telah mendapatkan tkamu terima elektronik SPT Tahunan. Cetak, dan simpan.

Simpan nomor NPWP dan EFIN kamu, alamat email, dan kata sandi untuk rekening DJP online kamu sehingga kamu dapat melaporkan informasi SPT kamu untuk tahun berikutnya.

Pelapor dapat menggunakan aplikasi e-filing DJP Online untuk laporan SPT untuk melengkapi dan menyerahkan formulir yang diperlukan untuk SPT Tahunan pajak penghasilan pribadi dan badan (Formulir 1040, 1040A, 1040S, dan 1040C, masing-masing).

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S formulir langsung diberikan pada aplikasi e-filing. Sedangkan e-filing di DJP Online menawarkan kemampuan penyampaian SPT berupa upload SPT yang telah dibuat menggunakan aplikasi e-SPT atau e-form untuk penyampaian laporan SPT perpajakan lainnya, khususnya jenis SPT 1770 dan 1771. .

SPT yang telah dibuat dengan menggunakan aplikasi tersebut dapat diajukan secara online tanpa harus datang ke KPP.

Services Provider (ASP) yang ditunjuk Otoritas Pajak

Selain fasilitas tersebut dan untuk jenis SPT lainnya, Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara online melalui salah satu Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang disetujui oleh Ditjen Pajak, yaitu:

  1. www.spt.co.id
  2. www.pajakku.com
  3. www.eform.bri.co.id
  4. www.online-pajak.com
  5. aspbni.bni.co.id
  6. klikpajak.id
  7. PT Prima Wahana Caraka

Ditjen Pajak juga mengingatkan bahwa jika terjadi kesalahan dalam penggunaan e-filling, dapat meninjau daftar kode kesalahan untuk mendapatkan saran tentang cara mengatasinya.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang SPT, sebagai berikut:

Berapa Besaran Denda Telat Lapor SPT Tahunan?

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada hari kamis, 31 Maret 2022. Apabila kamu telah melapor, kamu akan dikenakan denda sebesar Rp.100.000 bagi wajib pajak pribadi.

Kesimpulan

Waktu pengajuan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) mungkin sudah selesai. Untuk diketahui 31 Maret 2020, batas waktu pelaporan. Salah satunya dengan memanfaatkan e-filing yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pelapor dapat menggunakan aplikasi e-filing DJP Online untuk laporan SPT untuk melengkapi dan menyerahkan formulir yang diperlukan untuk SPT tahunan pajak penghasilan pribadi dan badan. Direktorat Jenderal Pajak dapat meninjau daftar kode kesalahan untuk mendapatkan saran tentang cara mengatasinya.

Demikian informasi tentang cara lapor SPT tahunan secara online mudah dan cepat, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.