Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online dengan Mudah

nafa cahyani

Cara Mudah Membuat NPWP Pribadi secara Online

Rancakmedia.com – Seperti yang kita semua tahu bahwa NPWP sangat diperlukan, jika kamu ingin membuat NPWP Pribadi kamu bisa menggunakan cara membuat NPWP Pribadi yang telah kami sediakan di bawah ini.

Untuk membuat NPWP Pribadi, kamu bisa membuatnya secara online. Langkahnya juga cukup mudah, yang terpenting kamu sudah mempersiapkan persyaratan yang sesuai dengan ketentuannya.

Sebelum kamu mengetahui cara membuat NPWP Pribadi, kamu perlu mengetahui lebih lengkap dulu mengenai NPWP.

Apa Itu NPWP

Apa Itu NPWP

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas resmi bagi setiap orang atau badan hukum yang diwajibkan untuk membayar pajak di Indonesia.

Setiap individu atau badan hukum yang memiliki NPWP dianggap sebagai Wajib Pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik dan tidak dapat diubah. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) setelah seseorang atau badan hukum terdaftar sebagai Wajib Pajak di DJP.

Setiap Wajib Pajak wajib memperoleh NPWP dan mencantumkannya dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukannya, baik itu penghasilan dari pekerjaan, bisnis, atau sumber penghasilan lainnya.

NPWP juga digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak yang dikenakan oleh pemerintah.

Bagi individu, NPWP diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan tempat tinggal atau tempat usahanya.

Sementara itu, badan hukum wajib mendaftar NPWP secara otomatis setelah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari pemerintah.

NPWP sangat penting bagi setiap Wajib Pajak karena tanpa NPWP, seseorang atau badan hukum tidak dapat melaksanakan transaksi keuangan dengan baik.

Selain itu, tidak memiliki NPWP juga dapat menyebabkan sanksi dan denda dari pihak pajak.

Oleh karena itu, setiap Wajib Pajak diharapkan untuk memperoleh dan mencantumkan NPWP dalam setiap transaksi keuangannya.

Manfaat dari NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada individu atau badan usaha yang diwajibkan membayar pajak di Indonesia.

Berikut adalah beberapa manfaat dari NPWP:

1. Memenuhi Kewajiban Hukum

NPWP adalah kewajiban hukum bagi setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan tertentu atau memiliki usaha.

Oleh karena itu, memiliki NPWP akan memastikan bahwa kamu memenuhi kewajiban hukum sebagai wajib pajak di Indonesia.

2. Mempermudah Proses Pajak

Manfaat dari NPWP

NPWP mempermudah proses pembayaran pajak karena nomor identifikasi ini digunakan oleh DJP untuk melacak pembayaran pajak kamu dan memeriksa apakah kamu telah memenuhi kewajiban kamu sebagai wajib pajak.

3. Membuka Peluang Usaha

Beberapa perusahaan atau lembaga mungkin membutuhkan NPWP untuk memenuhi persyaratan pendaftaran.

Oleh karena itu, memiliki NPWP dapat membuka peluang untuk mengembangkan bisnis kamu dan bermitra dengan perusahaan atau lembaga tertentu.

4. Meningkatkan Kredibilitas

NPWP juga dapat meningkatkan kredibilitas kamu sebagai individu atau badan usaha di mata pihak lain.

Hal ini menunjukkan bahwa kamu telah memenuhi kewajiban kamu sebagai wajib pajak dan memperlihatkan komitmen kamu dalam mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku.

5. Memperoleh Fasilitas Pajak

Individu atau badan usaha yang memiliki NPWP dapat memperoleh beberapa fasilitas pajak tertentu, seperti pengurangan pajak dan keringanan pajak dalam beberapa kasus.

Dalam kesimpulannya, memiliki NPWP sangatlah penting bagi setiap individu atau badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak.

Dengan memiliki NPWP, kamu dapat memenuhi kewajiban hukum kamu sebagai wajib pajak, mempermudah proses pembayaran pajak, membuka peluang usaha, meningkatkan kredibilitas, dan memperoleh beberapa fasilitas pajak tertentu.

Syarat Daftar NPWP secara Online

Berikut syarat NPWP bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yaitu:

  • Bagi WNI (Warga Negara Indonesia): Fotokopi KTP
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing): Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Kartu Izin Tinggal Tetap

Berikut syarat bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Bagi WNI (Warga Negara Indonesia): Fotokopi KTP
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing): FC KITAS atau FC KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha surat pernyataan bermaterai yang menanyakan jenis dan tempat/okasi kegiatan usaha, keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak

Syarat Daftar NPWP secara Online

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, berikut syaratnya:

  • Bagi WNI (Warga Negara Indonesia): Fotokopi KTP
  • Bagi WNA (Warga Negara Asing): FC Paspor, KITAP, KITAS, FC NPWP Suami FC KK, FC surat perpajakan luar negeri bagi WNA, FC surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Cara Membuat NPWP Secara Online

Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP secara online melalui laman resmi Dirjen Pajak.

Namun sebelum itu, kamu akan diminta untuk melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu seperti yang dijelaskan di bawah ini:

1. Cara Daftar Akun di Web Dirjen Pajak

Berikut cara daftar akun di web Dirjen Pajak, yaitu:

  1. Masuk ke laman ereg pajak.
  2. Klik menu Daftar di laman tersebut.
  3. Masukkan alamat email aktif dan tulis captcha sesuai gambar, lalu klik daftar.
  4. Akan muncul pemberitahuan sukses dan kamu akan dialihkan ke link yang dikirim melalui email terdaftar untuk melanjutkan pendaftaran.
  5. Setelah mengklik link verifikasi dari email, kamu akan diarahkan kembali ke laman pendaftaran tahap kedua.
  6. Di tahap ini, kamu harus mengisi data yang diminta sesuai instruksi dan jangan lupa untuk memilih jenis pajak untuk orang pribadi.
  7. Setelah selesai mengisi semua data, pastikan bahwa data yang tertulis benar, kemudian klik menu daftar di bagian bawah.
  8. Setelah berhasil melakukan pendaftaran tahap dua, kamu akan kembali diarahkan ke link yang dikirimkan oleh Dirjen Pajak ke email terdaftar.
  9. Kamu diminta untuk mengaktifkan akun dan login ke laman Dirjen Pajak dengan akun yang sudah terverifikasi aktif.

2. Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

Setelah berhasil mendaftar akun, langkah selanjutnya adalah login dan tampilan dashboard akan secara otomatis mengarah ke laman Formulir Registrasi Data WP.

Kamu akan diminta untuk mengisi sekitar 10 halaman formulir online. Namun jangan khawatir, instruksinya mudah dan tidak memakan waktu lama.

Berikut cara membuat NPWP online:
Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi

  1. Di formulir 1, yaitu Kategori, kamu wajib mengisi kolom WP sebagai orang pribadi. Untuk kolom Status Pusat Cabang, pilih Pusat khususnya jika kamu belum menikah. Sedangkan untuk yang sudah menikah, pilih Cabang dan klik selanjutnya.
  2. Di formulir 2, yaitu Identitas Wajib Pajak. Pengisiannya standar karena seputar data diri Wajib Pajak, lalu klik lagi selanjutnya.
  3. Di formulir 3, yaitu Sumber Penghasilan. Kamu tinggal mengisi formulir sesuai dengan data-data keterangan penghasilan yang dimiliki.
  4. Di formulir 4, yaitu Alamat Domisili. Cukup isi alamat lengkap sesuai dengan domisili kamu saat ini dan jangan khawatir jika alamatnya berbeda dengan yang tercantum di KTP.
  5. Di formulir 5, yaitu Alamat KTP. Di tahap berikutnya, silakan isi secara lengkap alamat yang sesuai dengan KTP. Jika alamatnya masih sama seperti yang tercantum di formulir Alamat Domisili, cukup centang opsi paling atas, lalu beralih ke tahap selanjutnya.
  6. Di formulir nomor 6, yaitu Alamat Usaha, jika kamu membuat NPWP pribadi maka formulir ini tidak perlu diisi dan kamu dapat langsung menuju ke halaman berikutnya.
  7. Di formulir nomor 7, yaitu Info Tambahan, silakan isi rata-rata penghasilan kamu sesuai kondisi yang ada. Jika kamu belum bekerja, kamu dapat memilih opsi “Kurang dari Rp4,5 juta”.
  8. Di formulir nomor 8, yaitu Persyaratan, jika semua data sudah sesuai, maka akan muncul keterangan “NIK tervalidasi tidak ada syarat yang perlu dilampirkan”, lalu kamu hanya perlu mengklik “next”.
  9. Di formulir nomor 9, yaitu Pernyataan, tahap ini menjadi bukti pernyataan bahwa data yang telah kamu daftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tinggal mengklik “Benar” sesuai instruksi.
  10. Di formulir nomor 10, yaitu PP23, kamu dapat mencentang opsi kedua yaitu “Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan”, lalu klik “simpan”.
  11. Pada pemberitahuan konfirmasi, klik “Ya”.
  12. Selanjutnya, kamu akan kembali diarahkan ke dashboard untuk meminta token. Klik kolom biru “Minta Token” dan masukkan captcha sesuai gambar, lalu submit.
  13. Setelah itu, kamu akan mendapat email untuk mengajukan permohonan. Salin nomor token yang dikirim ke email.
  14. Kembali masuk ke laman ereg.pajak.go.id dan klik tombol “kirim permohonan”. Kemudian, akan muncul surat pernyataan dan Kamu dapat mencentang kedua kolom serta menuliskan 9 digit nomor token dan mengirimkannya.
  15. Sampai di sini, e-NPWP kamu sudah berhasil dibuat dan akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF.
  16. Sementara itu, untuk kartu fisik NPWP baru akan dikirimkan setelah kamu mendapatkan email konfirmasi pengiriman kartu fisik dari Dirjen Pajak.

Kesimpulan

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas resmi bagi setiap orang atau badan hukum yang diwajibkan untuk membayar pajak di Indonesia. Setiap individu atau badan hukum yang memiliki NPWP dianggap sebagai Wajib Pajak.

Demikian informasi tentang cara mudah membuat NPWP pribadi secara online, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.