Rancakmedia.com – Pernahkan kamu mendengar kata Delisting? Jika belum, pernah kamu terpintas memikirkan apa itu Delisting? Berikut pada artikel di bawah ini kami akan membahasnya. Tempat berinvestasi saham sering disebut dengan pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Investasi dapat dilakukan melalui aplikasi seluler, tetapi investor baru, khususnya, harus memahami dasar-dasar investasi saham terlebih dahulu.
Untuk menghindari kesalahan saat berinvestasi di saham, pastikan kamu memahami setiap frasa yang terlibat.
Selain itu, perusahaan yang berada di pasar modal tidak akan selalu ada. Dengan kata lain, suatu perusahaan bisa saja keluar dari catatan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Oleh karena itu, agar kamu tidak terkecoh dalam memilih perusahaan, kamu harus bisa memahami dan memahami apa itu delisting.
Apa itu Delisting
Istilah delisting kerap kali didengar pada saat seseorang melakukan investasi saham karena istilah ini merujuk pada dihapusnya suatu perusahaan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan dihapusnya daftar suatu perusahaan tersebut dari BEI, maka sahamnya sudah tidak bisa digunakan dalam bertransaksi di pasar modal.
Dengan demikian, delisting adalah suatu tindakan penghapusan pencatatan saham perusahaan yang ada di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI).
Apabila suatu perusahaan yang di mana sudah memiliki status delisting, maka umumnya perusahaan tersebut tidak akan terdaftar lagi dalam perusahaan publik.
Selain itu, perusahaan yang sudah bukan bagian dari perusahaan publik, maka tidak akan menggunakan status Tbk. di perusahaannya.
Saham perusahaan yang sudah tidak tercatat di BEI bisa disebabkan berbagai macam hal. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa delisting akan mengubah status perusahaan yang tadinya tercatat menjadi perusahaan yang tidak tercatat di BEI.
Perusahaan yang telah delisting dari BEI masih memungkinkan untuk dicatatkan kembali sebagai perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di BEI.
Namun, untuk kembali, perusahaan harus memenuhi syarat dan keadaan yang berlaku. Dibutuhkan setidaknya enam bulan bagi sebuah perusahaan untuk memenuhi syarat untuk terdaftar di bursa perusahaan.
Oleh karena itu, delisting saham seringkali diakui sebagai salah satu bahaya yang harus diambil oleh investor setelah mereka yakin untuk berinvestasi di pasar modal saham.
Jadi, bagi kamu yang ingin berinvestasi saham, kamu harus selalu mengamati dan memahami perusahaan yang benar-benar terus menunjukkan pendapatan yang menggiurkan. Berinvestasi dalam saham memiliki sejumlah risiko tertentu, dan ini dapat dikurangi.
Jenis Delisting Pada Saham
Pada dasarnya ada dua jenis delisting, yaitu delisting sukarela dan delisting paksaan. Kedua jenis tersebut diklasifikasikan tergantung pada sifat delisting. Di bawah ini akan dirinci lebih lanjut tentang jenis-jenis delisting:
1. Voluntary Delisting (Delisting Sukarela)
Penghapusan pencatatan secara sukarela adalah penghapusan pencatatan saham yang dilakukan dengan sukarela atau penerbit sendiri telah meminta penghapusan pencatatan karena keadaan tertentu.
Pada umumnya jenis Voluntary delisting ini terjadi ketika ada merger (pengambilalihan atau merger) perusahaan untuk memperkuat kerjasama, ada pengendali baru di suatu perusahaan, dan alasan lainnya.
Meskipun demikian, delisting sukarela umumnya disebut sebagai delisting positif karena masih ada kewajiban untuk menyerap saham di masyarakat dengan harga yang cukup dapat diterima, sehingga pemegang saham tidak perlu khawatir.
Voluntary delisting juga dapat dilihat sebagai pertanda bahwa keuangan perusahaan sedang tidak dalam kondisi terbaiknya, atau manajemen perusahaan (delisting) tidak efektif, dalam hal ini kinerja perusahaan tersembunyi.
2. Forced Delisting (Delisting Paksa)
Delisting oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini dikenal dengan istilah “forced delisting”.
Jadi, dalam jenis delisting ini, saham bisnis akan dihapus jika perusahaan melanggar berbagai kriteria yang relevan.
Adapun peraturan yang dilanggar, seperti perusahaan tidak memberikan laporan keuangan, sehingga saham dibekukan selama dua tahun berturut-turut, bisnis yang dijalankan perusahaan tidak jelas, sehingga operasi perusahaan terus dipertanyakan, dan pelanggaran lainnya.
Namun, sebelum saham perusahaan ditarik dari pasar modal, BEI akan mengirimkan pemberitahuan ketidakpatuhan terhadap perusahaan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa saham perusahaan yang dilakukan delisting merupakan perusahaan yang bermasalah.
Berbanding terbalik dengan voluntary delisting atau delisting sukarela yang masih dianggap positif, maka forced delisting (delisting paksa) merupakan delisting yang dianggap negatif, mengapa begitu?
Hal ini dikarenakan para investor saham yang punya saham pada perusahaan delisting paksa, maka umumnya investor tersebut akan dirugikan.
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang delisting, sebagai berikut:
Jika Saham Mengalami Delisting, Apakah Uang Kembali?
Delisting ialah keluarnya emiten dari daftar perusahaan terbuka di pasar modal untuk kembali menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan. BEI menegaskan bahwa emiten yang hendak delisting wajib mengembalikan uang investor publik.
Kesimpulan
Istilah delisting kerap kali didengar pada saat seseorang melakukan investasi saham karena istilah ini merujuk pada dihapusnya suatu perusahaan dari daftar Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada artikel di atas kami tidak hanya memberikan penjelasan mengenai apa itu Delisting saja, tetapi kami juga memberikan jenis-jenis delisting.
Demikian artikel tentang Apa itu Delisting, Investor Saham Perlu Tahu. Semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.