Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi

Lovata Andrean

Perbedaan dan Persamaan Pajak dengan Retribusi

Rancakmedia.com – Bagi kamu yang belum tahu tentang perbedaan dan persamaan pajak dengan retribusi, pada artikel kali ini kami akan memberikan informasinnya secara lengkap, simak dibawah ini.

Tentu saja, menjadi warga negara yang baik berarti membayar pajak secara adil. Namun, kamu juga harus membayar biaya retribusi saat memanfaatkan fasilitas pemerintah atau layanan lain selain pajak. Sayangnya, masih ada yang belum memahami konsep retribusi dan pajak. Namun, pajak dan biaya adalah dua hal yang terpisah.

Sebagai warga negara, kita tidak dapat bertahan hidup tanpa membayar pajak dan biaya lainnya. Keduanya harus dibayar untuk pertumbuhan dan kemajuan negara. Pajak dan retribusi, di sisi lain, memiliki kualitas dan tujuan yang berbeda. Mari luangkan waktu untuk mengenal satu sama lain.

Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih dalam tentang segala topik yang berhubungan dengan pajak dan retribusi, maka silahkan simak baik-baik penjelasan yang akan kami berikan berikut ini.

Pengertian Pajak

Pajak adalah pembayaran moneter yang dilakukan kepada pemerintah oleh individu dan bisnis sesuai dengan undang-undang perpajakan Indonesia. Tetapi perlu diingat bahwa seseorang yang membayar pajak tidak akan menerima balasan langsung. Artinya, pajak sebenarnya adalah pembayaran yang manfaatnya akan kembali kepada warga.

Namun, mereka tidak akan memperoleh atau merasakan keuntungan dengan segera. Berdasarkan keterangan dari Charles E. McLure yang merupakan pakar pajak dari Stanford University menjelaskan bahwa pajak adalah kewajiban finansial yang memang dibebankan kepada wajib pajak.

Pemungutan pajak pasti dilakukan tergantung pada kriteria yang relevan. Ada standar yang ditetapkan sebelumnya tentang bagaimana pajak akan dikenakan pada orang-orang di negara bagian ini dalam pemungutan pajak ini. Pajak juga memiliki besaran yang berbeda-beda antara barang atau benda yang dikenakan pajak.

Pembagian Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut Pajak

Sekedar informasi, Badan Pemungut Pajak sebenarnya memiliki banyak divisi perpajakan, yaitu:

Pajak Negara

Pemerintah pusat memungut pajak negara bagian, yang kadang dikenal sebagai “pajak pusat”. Barang-barang berikut ini dikenakan pajak penjualan umum:

  1. PPh atau Pajak Penghasilan
  2. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan juga PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  3. Bea Materai
  4. Cukai

Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah mencakup hal-hal berikut:

  1. Pajak provinsi
  2. Pajak rokok
  3. Pajak air permukaan
  4. Pajak kendaraan bermotor
  5. Pajak balik nama kendaraan motor
  6. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
  7. Pajak kabupaten atau kota
  8. Pajak hotel
  9. Pajak hiburan
  10. Pajak restoran
  11. Pajak penerangan jalan
  12. Pajak reklame
  13. Pajak air tanah, dan lain-lain.

Pengertian Retribusi

Setelah mengetahui pengertian dan macam-macam pajak. Sekarang kamu juga harus memahami tentang pengertian pembalasan. Pajak sering disalahartikan sebagai pungutan oleh masyarakat umum.

Memang hal ini tidak sepenuhnya salah masyarakat karena biasanya kedua hal tersebut tumpang tindih sehingga seolah-olah pajak dan retribusi adalah satu. Lalu, apa sebenarnya retribusi itu? Retribusi adalah pajak yang dikenakan kepada penduduk dan masyarakat pada saat memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Yang lain berpendapat bahwa retribusi hanyalah pungutan daerah yang dikumpulkan sebagai kompensasi atas izin dan layanan yang diberikan. Akibatnya, siapa pun yang menggunakan layanan atau izin pemerintah daerah untuk keuntungan mereka sendiri atau kelompok harus membayar biaya untuk menutupi biaya layanan atau izin.

Perlu juga dicatat bahwa entitas yang berwenang untuk mengendalikan retribusi adalah Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah. Setidaknya ada 3 macam retribusi, yaitu:

Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum ini diantaranya meliputi:

  1. Retribusi pelayanan kesehatan
  2. Retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan
  3. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum
  4. Retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor
  5. Retribusi penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
  6. Retribusi penyediaan maupun penyedotan kakus
  7. Retribusi untuk pengelolaan limbah cair
  8. Retribusi pelayanan pasar
  9. Retribusi pelayanan pendidikan
  10. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan lain sebagainya

Retribusi Jasa Usaha

Kami akan menjelaskan apa yang termasuk dalam retribusi jasa bisnis sebagai berikut:

  1. Retribusi pemakaian kekayaan daerah
  2. Retribusi terminal
  3. Retribusi pasar grosir atau pertokoan
  4. Retribusi tempat pelelangan
  5. Retribusi tempat olahraga dan rekreasi
  6. Retribusi rumah potong hewan
  7. Retribusi penyeberangan di air
  8. Retribusi pelayanan kepelabuhan
  9. Retribusi tempat penginapan, villa, maupun pesanggrahan
  10. Retribusi penjualan Produksi Usaha Daerah

Retribusi perizinan

Sementara itu, kami akan memberikan contoh barang yang termasuk dalam biaya lisensi sebagai berikut:

  1. Retribusi IMB atau Izin Mendirikan Usaha
  2. Retribusi untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol
  3. Retribusi izin gangguan
  4. Retribusi izin trayek
  5. Retribusi izin usaha perikanan

Persamaan antara Pajak dengan Retribusi

Pajak dan retribusi memiliki beberapa karakteristik, meskipun terlihat jelas perbedaannya. Keduanya tergabung dalam bentuk pajak yang harus dibayar oleh masyarakat atau penduduk, yang menjadikannya sebanding. Setiap warga negara atau wajib pajak juga harus membayar untuk sifat koersif keduanya.

Persamaan Ketiga, baik pajak maupun retribusi ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum. Jadi biaya yang mereka bayarkan bukan untuk kepentingan pemerintah itu sendiri, tetapi akan dikembalikan kepada rakyat.

Perbedaan antara Pajak dengan Retribusi

Jadi apa perbedaan antara pajak dengan retribusi? Berikut beberapa perbedaan yang harus kamu ketahui.

Perbedaan paling mendasar antara kedua konsep tersebut adalah kerangka hukum yang menjadi dasarnya. Pajak didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang meliputi ketentuan umum dan proses perpajakan, Undang-Undang.

Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM. Untuk retribusi yang tepat, patuhi peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan perintah otoritas negara bagian yang lebih rendah.

Perbedaan antara keduanya juga terletak pada imbalan yang akan diperoleh wajib pajak. Bagi wajib pajak, ketika mereka selesai membayar, mereka tidak akan langsung mendapatkan keuntungan.

Tapi itu akan dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian akan disebarluaskan untuk kepentingan umum. Orang yang membayar biaya akan langsung mendapat untung. Misalnya, saat membayar biaya parkir, orang tersebut dapat langsung parkir di area tersebut.

Perbedaan ketiga berkaitan dengan pajak atau pajak yang dipungut. Pendapatan, pendapatan, kekayaan, dan kendaraan bermotor semuanya adalah pajak yang berhubungan dengan pajak. Sedangkan tujuan retribusi hanyalah individu yang menggunakan fasilitas pemerintah, seperti terminal, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pasar.

Perbedaan Pajak dengan Retribusi dari Dasar Hukum

Berikut penjelasan mengenai landasan hukum pembedaan antara pajak dengan retribusi:

Beda tujuan

Tujuan pajak adalah untuk meningkatkan keadaan ekonomi suatu negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan pungutan adalah untuk menawarkan jasa atau izin kepada masyarakat agar mereka dapat melakukan kegiatan dan memperoleh pelayanan dari pemerintah.

Objek yang Dikenakan

Barang-barang pajak meliputi mobil, barang mewah, uang, dan lain sebagainya.

Sedangkan tujuan retribusi adalah sebagian orang yang memanfaatkan pelayanan pemerintah, seperti pelayanan kesehatan, terminal, dan pelayanan pasar.

Lembaga yang Memungut

Pemerintah Pusat atau Daerah bertanggung jawab atas pemungutan dan pembayaran pajak.

Sedangkan retribusi secara eksklusif dikendalikan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Perbedaan Manfaat Pajak dengan Retribusi

Setelah membayar pajak, individu tidak bisa langsung menuai keuntungan. Pajak yang dipungut digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari pajak dalam bentuk pemeliharaan jalan, pembangunan fasilitas umum, hingga pendidikan gratis.

Sementara ini terjadi, mereka yang membayar retribusi dapat langsung menuai hasilnya. Misalnya, apabila membayar uang parkir, orang tersebut dapat menitipkan kendaraannya.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang pajak dan retribusi, sebagai berikut:

Apa Saja Contoh Pajak Dan Retribusi?

Contoh pajak yaitu seperti, pajak penghasilan (PPh), PPN, PPNBM, PBB, PBHTB dan juga Bea materai. Sedangkan retribusi, yaitu retribusi pasar, retribusi tempat khusus parkir, retribusi terminal, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Kesimpulan

Pajak adalah pembayaran moneter yang dilakukan kepada pemerintah oleh individu dan bisnis sesuai dengan undang-undang perpajakan Indonesia. Pajak dan retribusi, di sisi lain, memiliki kualitas dan tujuan yang berbeda.

Sedikitnya ada 3 macam retribusi, yaitu: Iuran Jasa Umum, Imbalan Jasa Umum, dan Iuran Jasa Usaha. Retribusi adalah pajak yang dikenakan kepada penduduk dan masyarakat pada saat memanfaatkan fasilitas pemerintah.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks