rancakmedi.com – Tahukah kamu tentang apa itu e-Nofa online? e-Nova adalah website untuk mengajukan Nomor Urut Faktur Pajak online DJP untuk mempermudah PKP memperoleh NSFP secara manual.
Keberadaan e-Nofa diatur dalam Peraturan Pengelola Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, Peraturan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pengelola Pajak PER-24/PJ/2012, Bentuk, Dimensi, Tata Cara Pengisian Informasi Tata Cara Pemberitahuan Dalam Anjak Piutang, Korrigendum Administratif atau Cara Penggantian dan Proses Pengadaan
Apa Itu e-Nofa Online
e-Nofa merupakah website untuk meminta permohonan nomor seri faktur pajak online yang di buat oleh direktorat jenderal pajak (DJP) untuk mempermudah pengusaha kena pajak (PKP) untuk meminta nomor seri faktur pajak (NSFP) yang sebelumnya dilakukan secara manual.
Sedangkan NSFP ialah salah satu syarat pembuatan faktur pajak. Seperti disebutkan di atas, nomor seri ini dapat diminta secaea online melalui e-Nofa.
PER-17/PJ/2014 mengubah dua Pasal dari PER-24/PJ/2012 peraturan sebelumnya tentang tata cara perpajakan online Aplikasi Nomor Urut dan Aplikasi Kode Aktivasi dan Sandi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut rincian perubahan PER-17/PJ/2012 terhadap kedua pasal tersebut.
Dalam proses pengajuan secara online, sehubungan dengan tata cara, tata cara dan permintaan perubahan nomor urut, maka ketentuan yang mengatur mengenai pengolahan nomor urut faktur pajak harus diubah dari PER-17/PJ/2014 menjadi sebagai berikut:
1. PKP dapat mengajukan Nomor Urut Faktur Pajak dengan cara:
Oleh KPP tempat PKP dikukuhkan, dan; oleh DJP online atau situs web eNofa
2. Tata Cara Permohonan Faktur Pajak Nomor Seri:
Oleh KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menggunakan surat permohonan nomor urut faktur pajak
Melalui situs web eNOFA online atau laman web DJP.
- Sudah memiliki kode dan kata sandi untuk aktivasi
- Aktifkan akun pengusaha kena pajak dan
- Apakah 3 (tiga) masa pajak terakhir laporan SPT masa PPN yang jatuh tempo berurutan pada tanggal PKP mengajukan permohonan Nomor Urut Faktur Pajak.
Aplikasi kode aktivasi PKP, password dan sertifikat elektronik
PKP harus memiliki kode aktivasi, password dan sertifikasi elektronik untuk dikirimkan ke KPP yang telah dikonfirmasi untuk dapat mengakses layanan elektronik dari DJP, seperti website e-Nofa online dan aplikasi e-faktur.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 8 dan Pasal 9A PER-17/PJ/2014 tentang Permohonan Pemberlakuan Kode Pemberlakuan Pengusaha Kena Pajak, Sandi, dan Sertifikat Elektronik.
Sehubungan dengan modifikasi atau penambahan aturan mengenai kode aktivasi dan kata sandi:
- Nah, jika PKP mengajukan permohonan kode aktivasi atau password ke KPP, PKP juga harus menandatangani surat tersebut selain melengkapi surat tersebut.
- PKP wajib menunjukkan KTP asli yang sesuai dengan identitas yang tertera dalam surat permohonan pada saat diserahkan langsung ke KPP.
- Jika orang selain PKP menandatangani surat permohonan pada saat tertentu, maka surat kuasa harus menyertai surat tersebut.
- Selanjutnya, PKP harus mengaktifkan platform Rekening Pengusaha Kena Pajak Elektronik (ETS) DJP, melalui KPP, setelah PKP dikonfirmasi, atau website yang ditentukan/disediakan DJP.
- Aktivasi Rekening Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh PKP DJP yang telah memperoleh kode aktivasi dan password sebelum tanggal 1 Juli 2014.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9A PER-1/PJ/2014, DJP lebih lanjut mengatur bahwa sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentikasi pengguna untuk layanan perpajakan yang disediakan secara elektronik oleh DJP mulai 1 Januari 2015 diterbitkan sebagai: DJP
- Aplikasi Nomor Seri Faktur Pajak Online e-NOFA
- Penggunaan aplikasi e-Faktur
Kirim aplikasi ke Kantor Pajak untuk mendapatkan sertifikat elektronik, kode aktivasi, dan kata sandi yang mengonfirmasi bahwa PKP akan diunduh dan dikonfirmasi menggunakan formulir berikut.
FAQ
Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang e-Nofa, sebagai berikut:
Kenapa E-Nofa Tidak Bisa Diakses?
Pada umumnya, penyebab utama dari kondisi gagalnya login pada e-Nofa ialah tidak lain tidak bukan terjadinya kesalahan saat melakukan input password atau username yang kamu lakukan.
Kesimpulan
E-NOFA online adalah website untuk mengajukan Nomor Urut Faktur Pajak online DJP guna mempermudah PKP memperoleh NSFP secara manual. Keberadaan e-Nofa diatur dalam Peraturan Pengelola Pajak Nomor PER-17/PJ/2014, yang mengubah dua Pasal dari peraturan sebelumnya tentang prosedur perpajakan online Aplikasi nomor seri dan aplikasi Kode Aktivasi Pengusaha Kena Pajak dan Kata Sandi.
Surat Kuasa (PKP) yang ditandatangani oleh orang selain PKP wajib mengaktifkan platform Rekening Pengusaha Kena Pajak Elektronik (ETS) DJP melalui KPP, setelah PKP dikukuhkan. Berdasarkan Pasal 9A PER-1/PJ/2014, DJP selanjutnya mengatur bahwa sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentikasi pengguna untuk layanan perpajakan yang disediakan secara elektronik oleh DJP mulai 1 Januari 2015 diterbitkan sebagai: DJP.