Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Oleh OJK

Lovata Andrean

Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Oleh OJK

Rancakmedia.com – Apakah kamu sudah mengetahui bahwa aplikasi RupiahPlus diberi sanksi oleh OJK atau otoritas jasa keuangan atas penagihan piutang yang dianggap bermasalah? Jika belum, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Aplikasi RupiahPlus merupakan salah satu aplikasi yang bergerak dalam bidang financial technology (Fintech) apakah kamu salah satu pengguna nya?

Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Tegas

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi bobot sanksi yang dijatuhkan, sesuai dengan hasil verifikasi permasalahan yang terjadi.

Aplikasi RupiahPlus Diberi Sanksi Tegas

“Sanksi harus ada, sebagai regulator, kami akan mengambil sanksi yang terukur sesuai dengan hasil uji silang dan bobot kesalahan dengan tetap berpegang pada persyaratan undang-undang terkait,” kata Hendrikus.

Sayangnya, dia enggan menjelaskan secara detail sanksi apa yang akan dijatuhkan OJK. Yang pasti, besaran sanksi akan berubah jika ada putusan bersalah yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Jika seseorang menggugat, mereka harus membuktikan tuduhannya di pengadilan. Namun, pelanggaran pidana merupakan kewenangan pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK telah menggelar rapat dan menyepakati hasil verifikasi kasus RupiahPlus. Rapat dilanjutkan pada dan dihadiri oleh Rupiah Plus, Aftech atau Asosiasi Fintech, dan Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

Dalam dua sesi tersebut, RupiahPlus mengakui kesalahannya karena telah melanggar proses penagihan, berupa tindakan keras terhadap debitur untuk melunasi pinjamannya dengan cepat. Salah satunya, dengan menghapus dan menonaktifkan nomor ponsel pelanggan.

Menurut Rupiah Plus, pelanggaran tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang disewa oleh pelaku usaha untuk menagih. Oleh karena itu, Rupiah Plus akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran berupa surat peringatan pemutusan hubungan kerja.

Sekalipun ada pengakuan bersalah dan tindakan pelanggaran, bukan berarti OJK dapat langsung menjatuhkan sanksi. Dalam hal ini, regulator masih menunggu kelanjutan prosedur hukum.

Sanksi Pada Aplikasi Rupiah Plus

“Pengakuan bersalah mereka bukanlah pengakuan atas tindakan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Terkait hal ini, Hendrikus menghimbau bagi siapa saja yang merasa tersinggung dengan Rupiah Plus untuk mengajukan kasus ke pihak berwajib. Sebab, penyalahgunaan data komputer, pencemaran nama baik dan fitnah adalah tindakan yang bertentangan dengan hukum.

“Ini termasuk tindak pidana pengaduan yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP,” katanya.

Selain itu, ia juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan, baik melalui media sosial maupun media tradisional. Pasalnya, hal ini memberikan kemungkinan bagi penyedia fintech lending untuk mengajukan gugatan balik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Janji RupiahPlus

Atas pelanggaran proses penagihan, Rupiah Plus telah meminta maaf kepada masyarakat melalui siaran pers di berbagai media cetak dan elektronik.

Hendrikus menyatakan Rupiah Plus berkomitmen untuk meningkatkan standar proses billing yang akan dikoordinasikan dengan Asosiasi Fintech Indonesia.

Janji RupiahPlus

Selain itu, mereka akan secara berkala berkomunikasi dengan Departemen Perlindungan Konsumen OJK untuk memverifikasi secara independen kualitas operasi pengumpulan mereka di lapangan.

Sementara itu, untuk meningkatkan kualitas sektor fintech lending, Aftech akan membangun mekanisme shared digital data center yang berisi daftar debitur issue. Nantinya, data ini dapat dimanfaatkan secara kolektif oleh sektor keuangan untuk menilai kualitas kredit masing-masing klien.

Aftech juga akan menyelenggarakan berbagai program sertifikasi bagi pekerja dan anggota asosiasi, termasuk program sertifikasi di bidang penagihan utang.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang aplikasi RupiahPlus, sebagai berikut:

Apa Itu Aplikasi RupiahPlus?

RupiahPlus ialah reksa dana pasar uang dengan diversifkasi portofolio melalui investasi 100% pada instrumen pasar uang atau efek utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Kesimpulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan teknologi keuangan (fintech) Rupiah Plus atas tata cara penagihan piutang. Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi bobot sanksi yang dijatuhkan.

Rupiah Plus akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran berupa surat peringatan pemutusan hubungan kerja. Hendrikus juga menghimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan melalui media sosial dan media tradisional, karena dapat menimbulkan pencemaran nama baik.

Demikian artikel tentang aplikasi RupiahPlus diberi sanksi oleh OJK, semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks