Terkait Kasus Sabu Seberat 201 Kilogram, Polisi Tetapkan 10 Tersangka – Polisi sukses ungkap peredaran gelap 201 kilogram sabu di teritori Petamburan, Jakarta Pusat. Sepuluh orang sudah diputuskan terdakwa berkaitan masalah itu.
“Kita sudah amankan, ada 11 yang kita amankan dan sampai siang hari ini kita tentukan 10 terdakwa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Sepuluh terdakwa itu berinisial TJ, AP, ZAB, BT, RW, WY, MD, MI, FA, dan AH. Ke-10 terdakwa itu sekarang sudah jalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Walau sudah tangkap 10 terdakwa, Yusri pastikan faksinya masih menyelidik masalah itu. Beberapa aktor yang diperhitungkan mengendalikan peredaran beberapa ratus kilogram barang haram itu masih dicari petugas.
“Team masih bergerak lagi, masih meningkatkan jaringan ini, terhitung siapa orang di atasnya yang semakin besar. Masih lagi kita kejar,” papar Yusri.
Pengungkapan masalah ini bermula dari pengintaian polisi sepanjang seminggu paling akhir pada jaringan narkoba. Polisi selanjutnya menangkap mobil yang bawa sabu itu waktu ada di parkirkanan hotel di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Yusri, faksinya belum pastikan yang menerima tanda bukti yang ada di hotel itu adalah bandar narkoba. Ia menjelaskan masihlah ada tanda-tanda faksi yang lain mengendalikan peredaran beberapa ratus kilogram sabu itu.
“Masih kita pelajari. Peluang masihlah ada di atasnya, masih kita kerjakan pengkajian,” papar Yusri. Saat itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan peredaran beberapa ratus kilogram sabu itu dikontrol di luar negeri lewat jaringan telepon. “Kita sudah mengetahui. Benar-benar dikontrol oleh luar negeri ini sama seorang,
Polisi masih lakukan pengkajian berkaitan sindikat internasional pengontrol beberapa ratus kilogram sabu itu. Tetapi Mukti menjelaskan aktor khusus peredaran beberapa ratus kilogram itu ada di luar negeri. “Iya (aktor khusus). Tetapi konsumen masih di Jakarta tempo hari ya,” tambah Mukti.
Sumber : detik.com