Risma Telah Diberhentikan Dari Jabatan Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Menjadi Mensos – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, Tri Rismaharini secara automatis dihentikan dari kedudukan Wali Kota Surabaya, saat dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia.
Akmal mengatakan, dalam ketentuan perundang-undangan kepala daerah tidak boleh merangkap kedudukan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 78 tersebut berbunyi “Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,” demikian pasal tersebut.
“Dihentikan semenjak dilantik menjadi petinggi baru. Kan ada pembatasan menjadi rangkap kedudukan. Saat dilantik itu langsung stop,” kata Akmal waktu dikontak, Kamis (24/12/2020).
Akmal menerangkan, sesudah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, status Wali Kota Surabaya akan diganti Wakil Wali Kota Surabaya. Ini, kata Akmal sesuai Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
“Wakil wali kotanya (menukarkan), itu automatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak akan (memegang) karena itu wakil kepala daerah yang melakukan pekerjaan,” katanya. Selanjutnya, waktu ditanyakan berkaitan pengakuan Risma yang akan mendatangi jadwal di Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal itu akan mengusik ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Itu (pengakuan Risma) akan memusingkan adanya UU Kementerian Negara itu,” ujarnya.
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai :
- Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
- Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23. Sebelumnya,
Risma mengatakan, saat ini dianya merangkap kedudukan selaku Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya. Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk saat ini pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.
“Kemungkinan sebab saya masih merangkap wali kota untuk beberapa waktu. Saya telah ijin Pak Presiden, ‘Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi’,” kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima kedudukan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).
Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk resmikan jembatan, museum olahraga, dan jadwal yang lain harus didatanginya. “Sayang jika tidak saya meresmikan (jembatan), dan ingin resmikan museum olahraga sebab di sana ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya ingin meresmikan itu untuk beberapa anak Surabaya,” katanya.
Sumber : kompas.com