Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Mandiri Sebentar Lagi Naik – Pungutan BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau kelas mandiri, ditegaskan naik pada 2021.
Hal itu tertuang dalam Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, di mana, pemerintahan memutus untuk kurangi bantuan pungutan setiap peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP cuman jadi Rp 7.000 per orang, dari mulanya kontribusi pungutan dari pemerintahan sejumlah Rp 16.500 tiap bulan.
Sudah diketahui, pungutan peserta BPJS Kelas 3 PBPU dan BP ialah sejumlah Rp 42.000, adanya kontribusi bantuan dari pemerintahan Rp 16.500, karena itu tiap bukan harus bayar Rp 25.500.
Adanya keputusan Perpres 64/2020, karena itu Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 PBPU dan BP pada tahun 2021, harus membayar iurannya jadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan pengurangan kontribusi besaran pungutan yang dikerjakan pemerintahan, dalam rencana untuk sesuaikan peraturan pajak APBN Tahun Bujet 2021.
Pengurangan kontribusi pungutan dari pemerintahan dalam rencana untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan telah diamanahkan lewat Ketentuan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
“Peranan pemerintahan riil untuk menolong warga yang kurang sanggup terutamanya, dan pengendalian JKN secara mendalam,” tutur Askolani ke CNBC Indonesia diambil Senin (28/12/2020).
Saat itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Yang menerima Kontribusi Pungutan (PBI), pemerintahan masih membayar pungutan PBI untuk 40% atau 96 juta warga miskin sejumlah Rp 42.000.
Dalam pembayaran pungutan peserta PBI pada tahun 2021, bakal ada andil pemda (Pemda) Propinsi sejumlah Rp 2.000 sampai Rp 2.200 bergantung kemampuan pajak wilayah.
Selama setahun 2020 ini, peningkatan pungutan BPJS Kesehatan terjadi 2x peningkatan. Peningkatan awalnya, berlangsung di awal tahun kemarin yang diurungkan oleh Mahkamah Agung.
Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan mendapatkan pungutan sama dalam besaran Ketentuan Presiden (Perpres) No. 75 tahun 2019 mengenai Agunan Kesehatan, yakni sejumlah Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Lalu, pada April-Juni tubuh itu mendapatkan besaran pungutan berdasar Perpres No. dua tahun 2018, di mana pungutan BPJS Kesehatan sempat turun yaitu pungutan untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.
Selanjutnya, berdasar keputusan paling akhir. Sesuai Perpres No. 64 tahun 2020, pungutan BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sejumlah Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.
Di tahun depan, menurut Anggota Dewan Agunan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, menjelaskan biaya pungutan BPJS Kesehatan masih merujuk pada Perpres 64/2021.
Walau begitu ada perombakan dalam peserta berdikari atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, sebab besaran pungutan pemerintahan yang semula sejumlah Rp 16.500 per orang tiap bulan, pada tahun depan kontribusi besaran pungutan cuman Rp 7.000 per orang tiap bulan.
“Pungutan BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 akan mengikut Perpres 64 Tahun 2020,” terangnya ke CNBC Indonesia.
Dengan begitu, berikut daftar pungutan BPJS Kesehatan 2021 yang merujuk pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yaitu:
- Kelas 1: Rp 150.000
- Kelas 2: Rp 100.000
- Kelas 3: Rp 35.000
Sumber : cnbcindonesia.com