Tunjangan PNS Bakal Dialihkan ke Gapok – Pemerintahan sedang menggodok ketentuan berkenaan elemen upah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini ditandai dengan peraturan yang sedang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat Direktorat Aparatur Sipil Negara.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan, dalam pengaturan ini bakal ada banyak hal yang berbeda khususnya elemen pendapatan PNS atau upah dari ketentuan awalnya.
Dalam ketentuan ini, pemerintahan akan meniadakan beberapa tunjangan dan melebur komponen tersebut menjadi hanya gaji dan dua tipe tunjangan saja. Berarti, upah PNS akan naik sebab masukkan dua komponen tunjangan itu.
“Nanti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan ditempatkan dalam gaji [gaji dasar/gapok],” katanya.
Sekarang ini, ada banyak tunjangan yang diterima PNS yakni tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, sampai tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.
Yang sebelumnya berbasiskan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja ke arah mekanisme pengupahan yang berbasiskan pada harga jabatan dan nilai jabatan.
Nilai jabatan yang dimaksud yakni nilai kedudukan yang didapat hasil dari penilaian kedudukan yang hasilkan kelas kedudukan atau tingkat kedudukan yang seterusnya disebutkan dengan pangkat.
Ketentuan pangkat PNS sendiri sama-sama berkaitan dengan ketentuan mengenai upah PNS yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) 7/1977 mengenai upah PNS yang sudah dirubah dengan PP 15/2019.
Disamping itu, ini terkait dengan peraturan yang lain seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan sebagainya.
BKN memperjelas, peraturan penentuan pendapatan itu tetap tergantung pada keadaan keuangan negara. Hingga, diperlukan usaha tambahan berhati-hati dan disokong dengan hasil riset dan replikasi yang dalam.
Tentang hal dengan pembongkaran ketentuan ini, Paryono pastikan jika besaran upah dasar PNS akan bertambah lebih tinggi dari sekarang ini.
Selaku contoh, upah PNS ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) 15/2019 mengenai Ketentuan Upah Karyawan Negeri Sipil. Besaran upah PNS juga berbeda yang diseusaikan dengan kelompok kedudukan dan lama periode kerja.
Untuk upah PNS, sekarang ini terdiri jadi empat kelompok yaitu I, II, III dan IV. Sesaat MKG dihitung sesuaikan periode kerja dari paling rendah sampai paling tinggi yaitu 0-33 tahun.
Berikut rinciannya:
- Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
- Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
- Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
- Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Meski demikian, di luar gaji pokok para abdi negara juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kinerja, hingga tunjangan anak, suami/istri.
Sumber : cnbcindonesia.com