THR dan Gaji Ke-13 PNS 2020 Cair Penuh Tanpa Dipotong – Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan pastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan upah ke-13 karyawan negeri sipil (PNS) secara penuh tidak ada dipotong sepeser juga pada 2021.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan pemberian upah ke-13 untuk pensiunan PNS juga diberi secara penuh tanpa pemotongan.
“Sesusai APBN 2021 pengupahan tahun 2021 ialah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diinginkan diberi secara full,” kata Askolani waktu dikontak di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Besaran pencairan THR dan upah ke-13 untuk PNS dan beberapa pensiunan berlainan dengan tahun 2020. pencairan THR dan upah ke-13 PNS dan untuk beberapa pensiunan tinggal menanti keputusan dari Presiden Joko Widodo
“Hal tersebut implikasinya menanti penentuan Presiden ketika waktunya jika akan dilaksnakan,” paparnya.
Ia menambahakan, anggaran untuk THR dan upah ke-13 telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karena itu, ini diharapkan dapat membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
“Sekarang ini gagasannya sama dengan peraturan saat sebelum Covid-19. Kelak akan dikerjakan pantauan implikasinya di 2021,” pungkasnya.
Sumber : okezone.com