Mulai Januari 2021, Indonesia Tutup ‘Pintu Bagi’ Warga Negara Asing – Pemerintahan Indonesia Memutus Larang Masuk Warga Negara Asing dari seluruh negara. Ini berlaku mulai 1 Januari sampai 14 Januari 2021.
Keputusan ini dibikin di pertemuan terbatas yang berjalan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020). Menurut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, ada dua fakta kenapa ini dikerjakan.
“Pertama, sekarang ini tampil kabar berita strain baru virus corona yang menurut bermacam data ilmiah mempunyai tingkat penebaran yang bisa lebih cepat,” ucapnya diambil Selasa (29/12/2020).
“Ke-2 , menanggapi hal itu, Ratas 28 Desember 2020 memilih untuk tutup sesaat, tutup sesaat dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya masyarakat negara asing atau WNA dari seluruh negara ke Indonesia.”
Untuk WNA yang datang saat sebelum penutupan berlaku, sampai 31 Desember, akan difungsikan ketentuan sama ketetapan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Yaitu:
- Menunjukkan hasil tes melalui RT-PCR di negara asal maksimal 2×24 sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
- Saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang PCR. Apabila hasilnya negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.
- Setelah karantina 5 hari, dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Apabila hasilnya negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Namun aturan ini tidak akan berlaku bagi WNI yang kembali ke tanah air. Perlakuan ke WNI akan merujuk pada adendum SE. Meski demikian, WNA yang berstatus pejabat menteri atau setingkat menteri atas dikecualikan. Mereka bisa masuk dengan protokol ketat.
Sumber : cnbcindonesia.com