Rancakmedia.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mulai membuka pendaftaran dan seleksi pendidikan profesi guru (PPG) pada tahun 2022.
Pendaftaran PPG Jabatan tahun ini akan dibuka pada 10 Februari 2022. Pendaftaran PPG Jabatan 2022 hanya dilakukan di link internet ppg.kemdikbud.go.id.
Pembukaan pendaftaran PPG Jabatan 2022 diumumkan dalam surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tanggal 4 Februari 2022. PPG Jabatan 2022 dapat diakses oleh seluruh guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Teknologi yang memenuhi persyaratan.
PPG adalah program pasca sarjana muda yang dirancang untuk membekali siswa dengan pelatihan khusus yang dibutuhkan untuk memasuki bidang pendidikan sebagai calon guru. Kemampuan guru dalam mengajar siswa diasah dengan keikutsertaan dalam program pengembangan profesi PPG.
Guru yang belum berstatus PNS berpeluang lebih besar lolos seleksi CPNS jika mengikuti PPG. Sedangkan bagi yang saat ini berstatus PNS, PPG memberikan gelar baru kepada guru dan dapat mengurus sertifikasi. Sebagai hasil dari tunjangan sertifikasi yang signifikan, Anda akan memiliki sumber pendapatan reguler.
Sesuai informasi yang diperoleh dari website ppg.kemendikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran dan seleksi PPG tahun 2022:
- Pengumuman pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 3 Februari 2022
- Pendaftaran dan pengiriman berkas PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-23 Februari 2022
- Perbaikan berkas pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 10-25 Februari 2022
- Verval oleh petugas: 10-28 Februari 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022: 4 Maret 2022
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Untuk melamar dan dipertimbangkan sebagai pengurus PPG tahun 2022, silakan kunjungi https://ppg.kemdikbud.go.id.
Persyaratan Minimum untuk Anggota PPG:
- Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang belum menyelesaikan program sertifikasi guru
- Terdaftar dalam data primer Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Memiliki NUPTK
- Ditugaskan sebagai guru sampai dengan 1 Januari 2019.
- Memiliki sertifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan keputusan PPG topik studi yang akan diikuti
- Aktif mengajar selama dua tahun sebelumnya
- Diperkirakan usia maksimal 58 tahun akan tercapai pada 31 Desember 2022.
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak ada opioid, psikotropika, atau obat pembentuk kebiasaan (Narkoba) lainnya
- Berperilaku baik
Syarat Adminitrasi Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2022:
- Scan hasil ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi perguruan tinggi yang berwenang), bagi mahasiswa pemegang ijazah S-1 dari luar negeri, lampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti
- Scan hasil SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi yang disahkan oleh Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota).
- Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh:
a. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS;
b. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah
Daerah atau yang diberi kewenangan;
c. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan;
d. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan - Untuk dua tahun ajaran terakhir, 2020/2021 dan 2021/2022, kami scan hasil SK pembagian tugas mengajar. (asli/fotokopi yang disahkan oleh Kepala Sekolah).
- Pindaian pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir) (format terlampir).