Cara Daftar BLT UMKM Agar Dapat Dana Bantuan

nafa cahyani

Cara Daftar BLT UMKM Agar Dapat Dana Bantuan

Rancakmedia.com – Banyak sekali pelaku usaha di Indonesia yang membutuhkan dana bantuan, kamu dapat menggunakan cara daftar BLT UMKM supaya dapat dana bantuan, untuk mengetahuinya simak di bawah ini ya.

Bagi kamu yang ingin mengetahui nama kamu masuk kedalam penerima bantuan BLT UMKM atau tidak, disarankan untuk langsung datang ke kantor bank penyalur dana BLT.

Tetapi  sebelum melakukan pengecekkan, pastikan kamu sudah mendaftar dan memenuhi persyaratan yang di berikan oleh pihak BLT UMKM.

Apa itu BLT UMKM

BLT UMKM adalah program bantuan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Apa itu BLT UMKM

BLT UMKM bertujuan untuk membantu UMKM agar dapat bertahan dan terus berkembang di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19.

Bantuan yang diberikan oleh program BLT UMKM ini berupa dana tunai yang diberikan kepada pelaku UMKM yang memenuhi kriteria tertentu dan telah mendaftar untuk program ini.

Program BLT UMKM ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui sektor UMKM yang menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.

Kritera Penerima BLT UMKM

Program BLT UMKM diperuntukkan bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pelamar agar dapat memperoleh dana bantuan dari program BLT UMKM:

1. UMKM yang Terdaftar

Pelamar harus merupakan pemilik usaha UMKM yang terdaftar dan memiliki usaha yang aktif. UMKM yang belum terdaftar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu agar dapat memenuhi kriteria ini.

2. Memiliki NIK dan KK

Pelamar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

3. Memiliki Omset Rendah

Pelamar harus memiliki omset usaha di bawah Rp 2,4 miliar per tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada UMKM yang memang membutuhkan.

4. Terdampak COVID-19

Pelamar harus dapat membuktikan bahwa usaha mereka terdampak pandemi COVID-19. Bukti yang dapat dijadikan acuan antara lain menurunnya omset atau penjualan, terjadinya PHK, atau lainnya.

5. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial

Pelamar tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, BPNT, atau BLT Dana Desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada UMKM yang memang membutuhkan.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria tersebut, pelamar dapat mendaftar dan dipertimbangkan untuk menerima bantuan dari program BLT UMKM.

Syarat Penerima BLT UMKM

Di bawah ini persyaratan bagi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 yang ditentukan oleh Kemenkop UKM:

Syarat Penerima BLT UMKM

  • Merupakan Warga Negara Indonesia.
  • Memiliki NIK dan KTP.
  • Mempunyai Usaha Mikro.
  • Bukan ASN, TNI/Polri dan karyawan BUMN/BUMD.
  • Sedang tidak terima credit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
  • Mempunyai saldo di bank penyalur (umumnya bank BRI) kurang dari Rp2 juta.
  • Untuk pelaku Usaha Mikro yang mempunyai KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan yang sudah disebutkan diatas, pelaku UMKM harus juga penuhi persyaratan sesuai UU No. 20 Tahun 2008, kriteria Usaha Mikro sebagai berikut ini:

  1. Mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Mempunyai hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Selain kriteria di atas tidak diperbolehkan mendapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Cara Daftar BLT UMKM

Berikut cara daftar BLT UMKM secara online:

  1. Buka situs oss go id
  2. Kemudian klik daftar
  3. Selanjutnya pilih skala usaha UMKM yang kamu miliki
  4. Masukkan data yang diperlukan, dan klik Daftar
  5. Setelah itu cek email dan klik tombol aktivasi yang telah dikirimkan ke email kamu
  6. Lalu klik menu Perizinan berusaha dan pilih Permohonan baru
  7. Kemudian lengkapi data yang diminta
  8. Selanjutnya klik Selanjutnya
  9. Nantinya akan muncul pernyataan, klik centang jika setuju
  10. Lalu periksa draf perizinan berusaha
  11. Dan selanjutnya kamu hanya tinggal menunggu hingga perizinan terbit

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM

Untuk mengetahui pencairan BLT UMKM Rp2,4 juta, kamu bisa langkah check nama penerima dengan login di e-form BRI memakai NIK dan KTP:

  1. Click e-form BRI lewat link eform bri co id
  2. Click BPUM (Check Data BPUM)
  3. Jendela Penerima BPUM UMKM akan terbuka
  4. Masukan NIK dan KTP selanjutnya Code Verifikasi
  5. Click ‘proses inqury’
  6. Penerima akan memperoleh info tentang penerimaan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta lewat SMS.

Selain memeriksa melalui link eform.bri.co.id, pendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 akan mendapatkan tanda khusus bila lolos penyeleksian.

Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM

Artinya tanda perlu check link eform bri co id bpum, pendaftar sebenarnya bisa tahu statusnya lolos BLT UMKM Rp2,4 Juta atau mungkin tidak, tanda ini dapat kamu peroleh dari SMS dari BRI informasi.

Akan tetapi tidak seluruhnya pendaftar yang lolos menerima tanda khusus ini. Untuk memastikan, sebaiknya tetap memeriksa link eform bri co id bpum

SMS itu tertulis: “NSB Yth xxxx, Pemilik rekening 7505xxxxxx, kamu terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif BPUM, kontak BRI paling dekat untuk verifikasi dan pencairan,”.

Jika kamu mendapatkan SMS semacam itu jangan diabaikan, tapi langsung kunjungi Bank Penyalur terdekat untuk lakukan pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2.

Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Penerimaan BLT UMKM

Berikut dokumen yang harus dibawa aktor UMKM saat lakukan pencairan uang BLT UMKM Rp2,4 juta:

  • Buku Tabungan
  • Kartu ATM
  • KTP
  • Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparatur Desa setempat
  • Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Pemberitahuan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.

Harus dipahami kelompok ini dipastikan tidak terdaftar untuk dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, salah satunya anggota TNI, Polri, ASN, dan karyawan BUMN/BUMD.

Kesimpulan

BLT UMKM adalah program bantuan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi COVID-19.

Demikian informasi tentang cara daftar BLT UMKM agar dapat dana bantuan, semoga artikel di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.